Gegara bawa sabu dalam mobilnya, budak narkoba yakni pria berinisial R, asal Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) saat mau melintas ditangkap Anggota Polres Lamandau.
Budak narkoba ini nampaknya Apes, karena baru saja usai memakai sabu, setelah digeledah ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,37 gram didalam mobilnya lalu Ia ditangkap.
Saat ini Perkara narkoba yang menjerat R sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. R kini berstatus sebagai terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Taufan Afandi mengungkapkan bahwa terdakwa atau budak narkoba ini mendapatkan sabu dari tukang tambal ban di daerah Pontianak, saat ban mobilnya kempes dalam perjalanan dari Sambas menuju Ketapang, Kalimantan Barat.
“Tukang tambal ban yang masuk DPO (daftar pencarian orang) tersebut menawarkan sabu kepada terdakwa, supaya tidak mengantuk di perjalanan dan terdakwa membelinya seharga Rp200 ribu,” ungkap JPU , Kamis 6 Juli 2023 dikutif dari radarsampit.com.
JPU membeberkan, kronologis kejadian berawal pada Sabtu tanggal 15 April 2023 pagi sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa berhenti di warung makan daerah Tayan untuk membeli minuman teh kotak, terdakwa ambil sedotan plastik untuk dijadikan pipet dan membuat bong.
Lalu malam hari sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa berhenti di pinggir jalan di daerah Desa Penopa, Kabupaten Lamandau untuk istirahat dan membuat bong sabu. “Setelah bong tersebut selesai dibuat lalu terdakwa langsung menggunakan sabu di dalam mobil,” kata Jaksa.
Diungkapkan Jaksa, terdakwa mengaku setelah mendapat 5 kali hisapan lalu terdakwa pun langsung melanjutkan perjalanan menuju ke arah Simpang Sukamara.
Namun pada Minggu 16 April 2023 dinihari sekitar pukul 00.55 WIB saat terdakwa melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km. 18, Kelurahan Nanga Bulik, mobil yang terdakwa kemudikan di berhentikan oleh anggota Polres Lamandau yang melakukan razia.
Saat diperiksa, budak narkoba atau terdakwa menunjukkan gerak-gerik mencurigakan,sehingga dilanjutkan dengan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 1 buah tas berwarna hitam di atas jok penumpang depan sebelah kiri.
Berisi rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 lembar potongan kain warna hijau yang terdakwa gunakan untuk membungkus 1 buah plastik klip ukuran kecil berisi sabu. Dan 1 buah rangkaian bong.
“Hasil penimbangan berat kotor sabu beserta plastik adalah 0,37 gram,” sebut JPU Taufan Afandi.[Red].