Hendak Edarkan Uang Palsu di Medan, Warga Batubara Diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Kota

Gerbong Informasi .Com, Medan : Gara-gara hendak mengedarkan uang palsu di pajak Simpang Limun, Medan, Dongan Aruan (35) Warga Kabupaten Batubara malah berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Medan Kota.

Menurut Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Poltak Tambunan penangkapan pelaku berawal pada saat tersangka menerima kiriman paket berisi uang palsu senilai Rp 1.600.000 yang ia pesan dari seseorang, 1 September 2026.

Setelah menerima uang palsu tersebut, pelaku berangkat menuju Medan dan saat tiba di pajak Simpang Limun, ia pun mencoba membelanjakan uang palsu tersebut dengan membeli bawang seharga Rp 500.000.

” Saat membeli bawang, pedagang yang menerima uang itu sadar bahwa uang tersebut adalah palsu sehingga kejadian ini dilaporkan ke Polsek Medan Kota,” ucap Iptu Poltak Tambunan.

katanya lagi, usai mendapatkan informasi dari korban, Unit Reskrim Polsek Medan Kota lalu menuju ke Lokasi dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti uang palsu .

” Tersangka mengakui perbuatanya telah mengedarkan uang palsu tersebut dan pernah ditahan dalam kasus yang sama.  tersangka mendapatkan uang palsu itu dengan membelinya secara online,” pungkas Iptu Poltak Tambunan . ( Suriyanto )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini