Gerbong Informasi.Com, Pancur Batu – Unit Reskrim Polsek Pancur Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang telah buron sejak tahun 2023. Senin (18/5/2026)
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/371/IX/2023/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 26 September 2023.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama SABARUDIN TELAUMBANUA (38), yang mengalami luka tusuk pada bagian rusuk sebelah kiri serta luka pada pelipis mata kiri akibat serangan senjata tajam.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi S.H menjelaskan bahwa tersangka atas nama Als OL (23) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pancur Batu pada Minggu, 17 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Panci, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Penangkapan bermula saat personel Unit Reskrim menerima informasi terkait keberadaan tersangka yang sedang berada di wilayah Medan Petisah. Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu IPTU RUDI SALAM TARIGAN, S.H., M.H segera melaporkan kepada Kapolsek Pancur Batu dan langsung memimpin tim bersama Panit Opsnal AIPTU SAHAT IPE SIMATUPANG untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pemantauan intensif, tersangka berhasil terdeteksi sedang berjalan di Jalan Panci, Medan Petisah. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan, selanjutnya membawa tersangka ke Mako Polsek Pancur Batu guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi S.H menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.
“Kami akan terus memburu setiap pelaku tindak pidana yang mencoba menghindari proses hukum. Ini merupakan bentuk komitmen Polsek Pancur Batu dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Kompol Junaidi S.H
Saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek Pancur Batu masih melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, dan selanjutnya akan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum ( Suriyanto )

