Kurang Dari 3 Jam Unit Reskrim Polsek Medan Area Ringkus Pelaku Curanmor

Gerbong Informasi.Com, Medan Denai :  Dalam waktu kurang dari tiga jam, maling sepeda motor Ganda (42) warga Jalan Datuk Kabu Pasar III Gang Nangka, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang berhasil diamankan petugas unit Reskrim Polsek Medan Area.

Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, Senin (8/6/2026) mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV serta informasi yang diperoleh di lapangan, tim opsnal yang dipimpin Kanit bersama anggota langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar AKP Ainul Yaqin.

Ia mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika korban, Vernando Fylario (22) warga Jalan Medan Area Selatan Gang Ganefo, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 3254 ALJ miliknya. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di pekarangan rumah pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB.

“Sekitar 15 menit kemudian, korban mendapat telepon dari ibunya yang memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut telah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan topi masuk ke pekarangan rumah dan membawa kabur sepeda motor dengan cara mendorongnya keluar dari lokasi. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Area,” ungkapnya.

AKP Ainul Yaqin menjelaskan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas juga menemukan satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di lipatan celananya.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Ia juga mengaku kendaraan hasil curian tersebut telah digadaikan kepada seseorang berinisial ASUN di kawasan Tembung Pasar VII Gang Kuwini seharga Rp1,3 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut, tersangka mengaku uang hasil gadai sepeda motor itu digunakan untuk membeli sabu.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Pengakuan tersebut saat ini masih terus didalami untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk penelusuran keberadaan sepeda motor dan pihak yang menerima gadai kendaraan tersebut,” kata Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju hitam dan satu celana hitam yang digunakan saat melakukan aksi pencurian. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. ( Suriyanto )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini