Gerbong Informasi.Com, Medan – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor yang beraksi di Jalan Bilal Ujung, Gang Rakyat, Kelurahan Pulo Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur. Kamis 30 April 2026 sekira pukul 17:00 WIB.
Tak lama setelah korban Agus Irfansyah (40) membuat laporan ke Polisi, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan langsung memburu pelaku dan berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama Andre Afandi Lubis (21) warga Jalan Bromo, Gang Setuju dan seorang penadah barang curiannya yang kerap disapa Ocol, warga Tambak Rejo 1, Amplas..
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Riski Lubis menjelaskan penangkapan pelaku tejadi pada hari Jum’at tanggal 1 Mei 2026 sekira pukul 02:00 WIB.
” Jadi penangkapan dipimpinnya oleh Kanit Resmob Iptu Ramadani Bimo Setiadi yang sesudah korban membuat laporan, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya tim JCS Polrestabes mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Denai, Tegal Sari Mandala 2 dan berhasil meringkus pada Jumat, tanggal 1 Mei 2026 sekira pukul 02:30 WIB,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Katanya lagi, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatanya dan menjual sepeda motor curiannya pada tersangka Ocol yang juga kita tangkap di pasar 1, Tambak Rejo, Amplas, Kabupaten Deli Serdang bersama 6 unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
” Saat dilakukan pengembangan tersangka Andre Afandi Lubis melakukan perlwawan hingga harus diberi tembakan tegas terukur dengan menembak kakinya. Untuk pelaku sendiri kita tahan berdasarkan Sediknya 5 laporan Polisi. Pelaku beraksi mencuri sepeda motor dengan modus memakai pakaian sekolah,” pungkas AKBP Adrian Riski Lubis. ( Suriyanto )

