Sabtu, Desember 14, 2024
BerandaASUSILAMertua Bejat di Mojokerto Tega Perkosa Menantu

Mertua Bejat di Mojokerto Tega Perkosa Menantu

Seorang mertua yang bermoral bejat di Kabupaten Mojokerto tega memperkosa menantu tirinya sendiri, akhirnya meringkuk di jeruji besi Polres Mojokerto.

Mertua bejat ini berinisial AW (35) warga Kecamatan Bangsal, kini ian meringkuk di jeruji besi tahanan, ia diringkus  petugas Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto karena tega memperkosa menantu tirinya. Korban adalah JNPC (17) perempuan asal Kecamatan Bangsal yang sudah setahun menikah dengan anak tiri AW.

Selama itulah JNPC bersama suaminya tinggal seatap bersama tersangka, istri dan anak-anaknya. Perbuatan tak senonoh itu terjadi Kamis (16/5/2024) siang.

BACA JUGA  Tewas Tanpa Busana Seorang Pria di Kamar Kos Pemijat Wanita

Awalnya, ketika di rumah hanya ada AW dan JNPC berdua saja. Ketika itu, suami korban sedang mencari kerja di Surabaya. Sedangkan istri pelaku liburan bersama anak-anaknya. ’’Jadi waktu kejadian rumah sedang sepi, hanya ada mereka berdua,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama dalam pers rilis, baru-baru tadi.

Saat korban sedang menikmati makan siang yang dibelikan AW di dalam kamar, JNPC tiba- tiba ditodong pisau oleh tersangka yang menghampiri korban sembari memanggil nama JNPC dengan nada rendah.

’’Tersangka langsung datang memegang dan menodongkan sebilah pisau yang diarahkan ke leher korban (sambil berkata berisi ajakan bersetubuh),’’ tiru Nova.

BACA JUGA  Misteri Jasad Bayi di Balangan Berhasil Terungkap Ternyata Ini

Karena diancam senjata tajam oleh pria yang sehari-hari menjual kue di Pasar Legi Mojosari ini, korban ketakutan dan terpaksa mengiyakan jadi pelampiasan nafsu bejat AW. ’’Modusnya tersangka mengancam korban dengan senjata tajam hingga korban ketakutan dan terpaksa mengiyakan kemauan pelaku,’’ urainya.

Atas apa yang dialami, JNPC langsung melapor ke suami dan keluarga via Whatsapp. Setelah memperkosa korban, AW sempat pergi ke rumah kerabatnya di Kecamatan Bangsal.

’’Tersangka ke rumah kerabatnya untuk seolah-olah setelah kejadian itu tidak terjadi apa-apa,’’ bebernya.

BACA JUGA  Ancam Sebarkan Foto Bugil Mantan Pacar Mantan Pacar

Sehari berikutnya, korban melaporkan aksi bejat mertua tirinya ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. ’’Setelah rembukan bersama suami dan keluarga, akhirnya mereka sepakat untuk melaporkan tersangka. Dan tersangka ini tidak melarikan diri,’’ papar kasatreskrim.

Usut punya usut, AW nekat melancarkan aksi bejatnya karena tak senang anak dan menantu tirinya tinggal serumah bersama tersangka istri dan anak-anaknya

’’Untuk menakut-nakuti saja karena dia (korban) malas-malasan, nggak tahu susahnya kerja,’’ ungkap AW di hadapan awak media.

Atas aksinya, AW dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 juncto Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pengenaan pasal pidana itu dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (Red).

Sumber: Radar Sampit.

BACA JUGA  Bocah Perempuan 5 Tahun Disetubuhi Pria Bejat
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine
Kampanye Dialogis

Paslon 03 Kampanye Dialogis Hadiri Deklarasi Huma Betang

PALANGKA RAYA II gerbonginformasi.com – Kampanye Dialogis berlangsung setiap jadwal yang di berikan oleh KPU Kalteng salah satunya acara deklarasi politik dari berbagai suku yang ada...

Most Popular