Sabtu, Januari 18, 2025
BerandaASUSILAAyah Bejat Perkosa Anak Tiri Hingga 20 Kali

Ayah Bejat Perkosa Anak Tiri Hingga 20 Kali

Aksi ayah bejat memperkosa anak tiri ini dilakukan-nya sejak tahun 2022 hingga tahun2023. Saat itu, korban anak masih kelas 5 Sekolah Dasar (SD).

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan sudah berhasil menangkap dan mengamankan ayah bejat tersebut.

BACA JUGA  Heboh Issu Perselingkuhan ASN di Kesbangpol Banjarmasin
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (5/1/2023). ANTARA/Bayu Pratama Syahputra

Sebagaimana yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024, dikutif dan dilangsir dari https://www.borneonews.co.id

Dia menjelaskan bahwa pada awalnya pelaku mengatakan telah melakukan kejahatan itu sebanyak tujuh kali. Namun menurut kesaksian korban, pelaku sudah melancarkan aksi bejatnya itu sebanyak 20 kali.

“Bahkan sempat juga dilakukan persetubuhan layaknya suami istri,” kata Bintoro.

Kasat menjelaskan pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak 2022 hingga 2023. Saat itu, korban anak masih kelas 5 Sekolah Dasar (SD).

BACA JUGA  Pembunuh Karyawan Indomart di Kapuas Berhasil Diringkus

Pelaku juga mengancam anak tirinya agar tak melaporkan peristiwa pencabulan itu kepada siapa pun dan memberikan uang sebesar Rp10 ribu sampai Rp20 ribu, agar korban bungkam.

“Sejak anak korban duduk di SD sekitar 2 tahun lalu, jadi yang bersangkutan setelah melakukan itu, pelaku mengancam ‘kalau sampai tahu siapa pun, awas kamu’,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah kontrakan dan di hunian milik orang tua pelaku yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA  Tajuk Rencana: Waspadai Politik Uang dalam Pemilu 2024

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 jo Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 29 Desember 2023,” ungkapnya.

AKBP Bintoro menuturkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan AH terhadap anak tirinya terungkap setelah korban menceritakan semuanya kepada bibinya berinisial FF.

“FF pun melaporkan kasus pencabulan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan,” demikian pungkasnya. (Red).

BACA JUGA  Wilson Lalengke: Kinerja Polri Buruk, TNI Menggebuk!
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine
Pemprov

Pemprov Kalteng Harus Siap Kendalikan Inflasi

PALANGKA RAYA || gerbonginformasi.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) harus siap mengendalikan inflasi berfokus pada pengawasan harga dan ketersediaan barang. Sebagaimana yang disampaikan Plh....

Most Popular