spot_img
BerandaHukum11 Pelaku Pembakaran Rumah Kosong di Kapuas Berhasil Diamankan

11 Pelaku Pembakaran Rumah Kosong di Kapuas Berhasil Diamankan

Sebanyak 11 orang pelaku pembakaran sejumlah rumah kosong di wilayah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas berhasil diamankan Polres Kapuas. Selain  pelaku pembakaran, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti

Sebagaimana yang disampaikan Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra didampingi Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto dan Kasi Humas AKP Suharto saat press release Senin sore, 16 Oktober 2023.

Wakapolres mengatakan turut mengamankan sejumlah barang bukti dari 5 TKP pembakaran, dikutif dan dilangsir dari https://www.borneonews.co.id.

BACA JUGA  Opini: Fenomena Media dan Wartawan Tidak Terverifikasi DP dan Tidak UKW

Dijelaskannya juga bahwa 11 pelaku pembakaran ini memiliki peran berbeda dan ada sebagian pelaku terlibat di beberapa lokasi, serta ada juga yang hanya terlibat di satu lokasi.

Dia menyebutkan untuk TKP rumah Jalan A.Yani, Kelurahan Selat Hilir diamankan satu potong kayu yang telah terbakar dan satu unit kendaraan bermotor merk beat warna putih sebagai barang bukti.

Kemudian, di TKP SMPN 4 Selat Hilir diamankan potongan kayu yang telah terbakar, satu lembar baju seragam sekolah warna putih, satu lembar celana panjang seragam sekolah warna biru, satu lembar baju rompi sekolah warna biru dan satu buah topi seragam sekolah warna biru.

BACA JUGA  Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkotikan 274,6 Gram Sabu Diamankan

Selanjutnya, di TKP rumah kosong Jalan Garuda, Kecamatan Selat diamankan satu potong kayu yang telah terbakar, satu unit kendaraan bermotor merk vario 125 warna
putih dan satu unit kendaraan bermotor merk beat warna putih.

Lalu, di TKP rumah kosong eks rumah jabatan Wakapolres Kapuas diamankan satu potong kayu yang telah terbakar dan satu buah korek api merk fighter warna kuning.

Terakhir di TKP eks bangunan Akper Pemkab Kapuas diamankan 1 buah korek api gas warna biru dan 2 potong kayu bekas terbakar.

BACA JUGA  Wah! Kasus Curanmor di Lamandau Naik, Polisi Perketat Patroli

Adapun dari 11 pelaku itu terdiri dari 2 pelaku kategori dewasa yaitu RND (18) dan RZ (18) ditahan, kemudian 6 orang pelaku kategori anak berkonflik dengan hukum, jadi tetap dilakukan penahanan.

Selanjutnya 3 orang pelaku dikembalikan ke orangtua untuk dilakukan pengawasan karena masih di bawah umur kategorinya 11 – 13 tahun.

“Motif para pelaku inu untuk menimbulkan kegaduhan, dan agar para pelaku bisa ikut ramai ramai memadamkan api karena pelaku ikut jadi relawan BPK (Barisan Pemadam Kebakaran),” pungkasnya. (Red)

BACA JUGA  Misteri Jasad Bayi di Balangan Berhasil Terungkap Ternyata Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini