Palangka Raya – Diduga ingin edarkan 6 paket sabu, seorang pria berinisial WA, di Jalan Mendawai Kota Palangka Raya berhasil diringkus polisi.
Informasinya pria paruh baya ini, tidak berkutik pada saat jajaran Tim Kobra Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, meringkus dirinya di kediamannya di Jalan Mendawai I, Kota setempat, pada Kamis 4 Mei 2023, sekitar pukul 18.30 WIB.
“Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP GS Rahail, pada saat dikonfirmasi, Jum’at 5 Mei 2023, dikutif dari kaltengtody.com.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kediaman pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu seberat 2,96 gram.
Dalam mengelabui polisi, satu paket sabu oleh pelaku dibungkus menggunakan kemasan minuman sachet dan lima paket lainnya dengan dibalutkan tisu ditemukan dari sela-sela dinding dapur yang terbuat dari seng.
“Kami juga mengamankan barang bukti lain, berupa satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip dan satu unit handphone milik tersangka, yang diduga kuat berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana narkotika,” ucapnya.
Akibat perbuatannya memiliki paket sabu tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku saat ini telah diamankan di tahanan Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba,” pungkasnya.[Red]