Kamis, Oktober 10, 2024
BerandaDAERAHWarga Pendatang Wajib Lapor kepada RT 1×24 Jam

Warga Pendatang Wajib Lapor kepada RT 1×24 Jam

Palangka Raya – Bagi warga pendatang wajib lapor kepada ketua Rt setempat 1 x 24 jam. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Kamis 27 April 2023 di Palangka Raya.

Dia mengatakan, arus urbanisasi merupakan fenomena tahunan dan masalah yang lazim dihadapi perkotaan. Termasuk di Kota Palangka Raya, terutama usai lebaran.

“Bagi masyarakat kecil atau rural community, maka Kota Palangka Raya dinilai memiliki daya tarik sebagai tempat yang memberi ruang yang luas, baik bagi lapangan pekerjaan, pendidikan dan penghidupan yang lebih layak,” ungkapnya, Kamis (27/4/2023), di Palangka Raya.

BACA JUGA  Fairid Naparin Hadiri Acara Peringatan Maulid Nabi di Lingkungan Jalan Rindang Benua

Menurut Hera, terjadinya arus urbanisasi di Kota Palangka Raya, lebih dikarenakan para pemudik yang mengajak teman, saudara maupun kerabatnya untuk ikut bersamanya, dengan harapan mendapat pekerjaan di Kota Palangka Raya yang dianggap memiliki lapangan pekerjaan lebih banyak.

“Iya, dampak urbanisasi ini tentu memunculkan permasalahan, antara lain persaingan lapangan kerja dengan penduduk lokal. Bahkan akan berpengaruh terhadap bertambahnya pengangguran di Kota Palangka Raya,” tukasnya.

Guna menghadapi fenomena urbanisasi ini lanjut Hera, tentu Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan penguatan peran aparat kecamatan dan kelurahan, sampai ke tingkat RT/RW untuk memantau dan mengawasi warga pendatang yang masuk wilayah Kota Palangka Raya.

BACA JUGA  Gubernur Kalteng Serahkan SK Perpanjangan Pj Bupati/Wakil se-Kalteng

Salah satunya dengan menggalakkan penerapan wajib lapor 1×24 jam bagi warga pendatang. Bahkan melaporkannya secara berjenjang sampai ke dinas teknis.

Perlu diketahui imbuh sekda, instansi teknis seperti Dinas Kependudukan dan Pencataran Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, sejauh ini sudah menyiapkan ketentuannya terkait administrasi kependudukan (Adminduk) bagi pendatang.

“Instansi teknis seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) juga memberlakukan ketentuan bersama dengan pihak terkait dalam hal rekrutmen tenaga kerja. Jadi pendatang harus memiliki skill dan SDM. Ini mengingat pasca pandemi angka pengangguran dan kemiskinan di Kota Palangka Raya sudah bisa ditekan,” demikian Hera. [Red]

Sumber: (MC. Kota Palangka Raya.1/nd)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine
Kukuhkan

Gubernur Kalteng Kukuhkan Pjs. Bupati Kotim

Palangka Raya II  gerbonginformasi.com – Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran kukuhkan H. Salahuddin, Kadis PUPR Kalteng sebagai Pjs Bupati Kotim berdasarkan Keputusan Menteri Dalam...

Most Popular