spot_img
spot_img

Viral Rekaman Video Live Streaming Asusila Gegerkan Murung Raya

MURUNG RAYA || gerbonginformasi.com – Viral lagi bahwa telah beredar rekaman Video Live Streaming Asusila Gegerkan Murung Raya.

Jagat maya kembali dihebohkan dengan beredarnya video siaran langsung di salah satu platform media sosial yang menampilkan seorang wanita muda yang membuka seluruh pakaiannya.

Video berdurasi 5 menit 44 detik tersebut dengan cepat menyebar luas di media sosial dan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp, hingga akhirnya memicu kontroversi di tengah masyarakat Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

BACA JUGA  Sinergi Cegah Karhutla, Satgas Preventif Bina Karuna Polresta Lakukan Patroli Lahan bersama TSAK

Dalam video tersebut, wanita yang mengaku sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) tampak melakukan aksi yang melanggar norma sosial dan etika bermedia.

Diduga kuat, ia nekat melakukan hal itu karena menuruti tantangan dari para penontonnya demi memperoleh gift alias hadiah yang bisa ditukarkan dengan uang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, video viral ini diduga berlangsung di salah satu kecamatan di wilayah Kabupaten Murung Raya.

BACA JUGA  Wujudkan Harkamtibmas, Polwan Ditsamapta Polda Kalteng Rutin Laksanakan Patroli Dialogis Sembari Berbagi

Bahkan, menurut sejumlah sumber, aksi serupa telah beberapa kali dilakukan sejak awal tahun 2025. Akun media sosial milik yang bersangkutan diketahui berpengikut cukup banyak, yakni sekitar 29,4 ribu.

Tim media juga mendapatkan informasi bahwa wanita dalam video tersebut saat ini diduga berada di Kota Palangka Raya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi, namun penyelidikan atas peristiwa ini dikabarkan tengah berlangsung oleh aparat berwenang.

Pihak kepolisian setempat telah mengonfirmasi bahwa penyelidikan terhadap kasus ini sedang berlangsung. Mereka berupaya mengungkap identitas dan keberadaan wanita dalam video tersebut.

BACA JUGA  Kunjungan Dialogis Anggota Samapta Polresta Palangka Raya di Kantor PLN

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan konten tersebut guna menghindari pelanggaran hukum dan menjaga etika bermedia.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran digital dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial, terutama terkait konten yang dapat melanggar norma dan hukum yang berlaku. (Red).

Sumber: Dikutif dan dilangsir dari radarsampit.com

BACA JUGA  Satgas Preemtif Bina Karuna Ingatkan Larangan Bakar Hutan dan Lahan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini