Perusahaan Tambang PT SMJ (Silica Minsources Jaya) terkesan kebal hukum. Perusahaan ini berani beraktivitas produksi padahal tidak ada izin produksi yang mereka kantongi.
Untuk status perizinannya IUP Eksplorasi akan tetapi mereka sudah melakukan Produksi atau belum punya Izin Produksi tambang pasir silica dengan menggunkan alat berat di pesisir Pantai Kubu, di Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Hal tersebut didapat dari informasi ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, untuk PT SMJ perijinannya IUP Ekplorasi. Dikatakan oleh sumber di ESDM Palangka Raya untuk PT SMJ (Silica Minsoureces Jaya-Red) status perijinnannya IUP Eksplorasi.
“IUP Eksplorasi belum diperbolehkan untuk melakukan konstruksi, pengambilan bahan galian (penambangan) dan penjualan,” tegas sumber di ESDM Provinsi tersebut.
“ Adapun pengambilan bahan galian diperbolehkan pada tahap IUP Operasi Produksi dan tidak boleh mengambil di luar wilayah yang sudah disetujui/sesuai SK,” tambahnya.
Sebelumnya lahan PT SMJ dipermasalahkan oleh komunitas masyarakat adat Kumai dari keturunan H Rawi merasa lahan diserobot oleh pihak H Asnan dan bahkan perusahaan diduga melakukan intimidasi terhadap warga pemilik lahan seluas 12 hektar. Dan warga pun meminta bantuan hukum ke Dewan Adat Kalteng.
Terhadap hal tersebut kepada awak media, Jefri Bidang Hukum PT SMJ mengatakan, lahan yang dipermasalahkan tersebut awalnya milik warga yang diserahkan kepada PT.FLTI pada Tahun 1982 dengan dasar ganti rugi. Pada Tahun 1984 atas lahan tersebut terbit HGB untuk masa waktu 20 tahun kepada PT. FLTI.
Setelah masa berlaku HGB berakhir, lahan tersebut beralih ke H. Asnan untuk mengganti utang dari salah satu pengurus FLTI yang sekarang sudah meninggal dunia. Dari tangan H. Asnan lanjut Jefri, kemudian lahan tersebut beralih ke PT. SMJ dengan dasar ganti rugi lahan.
“Jadi tidak benar jika dikatakan PT.SMJ menyerobot lahan masyarakat adat. Semua bukti administrasi atas lahan tersebut, hingga ke bukti perizinan juga PT.SMJ sudah lengkap” jelasnya beberapa waktu yang lalu kepada media.
Terkait hal tersebut GM Legal Dan CSR FLTI, Ryan Harry mengatakan bahwa FLTI tidak pernah memberikan lahan tersebut kepada pihak H Asnan ataupun pihak lain.
“ Kami (PT. FLTI) tidak pernah memberikan kepada pihak H Asnan ataupun pihak lain,” katanya, Selasa, 17 Oktober 2023.
“Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Tanah H Asnan tersebut palsu,” pungkasnya.
Informasi yang didapat media ini, proses di kepolisian yakni Polda Kalteng sedang diproses.
Diketahui didalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160 ayat (2) Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).