PALANGKA RAYA – Rencana untuk membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) dilokasi Gedung KONI Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih terkendala lantaran diwacakan sebagai Cagar Budaya.
Sebagaimana yang disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah, Shalahuddin kepada media ini usai acara peresmian Gedung Kantor Kejati Kalteng, Kamis, 16 Mei 2024.
Menurutnya, kendala itu muncul tiba-tiba yang menjadi masalah gedung KONI itu dihancurkan untuk dijadikan sebagai Cagar Budaya. Yang semula untuk dibangun RTH yang terintegrasi dengan Bundaran Besar Kota Palangka Raya yang sudah direncanakan sejak tahun 2021.
” Pada tahun 2021 kami telah mengundang para tokoh masyarakat Kalteng untuk duduk bersama sama membahas rencana tersebut, hal itu tidak ada penolakan sama sekali setuju aja,” ujar Shalahuddin, Kamis, 16 Mei 2024.
Lanjutnya, ada peraturan daerah (Perda) Kalteng nomor 2 Tahun 2021 terkait dulunya ada rencana pembangunan menara untuk Bank Kalteng tidak ada ribut dan bermasalah, namun pada saat mau berencana untuk menghancurkan Gedung KONI Kalteng. untuk membangun ruang terbuka hijau ( RTH ) tidak ada cagar budayatiba tiba muncul Gedung KONI sebagai cagar budaya.
” Tiba-tiba muncul surat dari Kemendikbudristek pada Desember 2023 yang menyatakan gedung KONI Kalteng sebagai cagar budaya,” ucap Shalahuddin.
Pemprov Kalteng tidak sebelumnya tidak memberitahu ada surat dari Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) terkait dugaan gedung KONI Kalteng sebagai cagar budaya.
Kemendikbudristek, tidak ada koordinasi dengan pemerintah provinsi sebagai tuan rumah sekaligus pemilik aset milik Pemprov gedung KONI Kalteng tersebut.
Dinas PUPR Kalteng sudah memberikan penjelasan kepada Kemendikbudristek terkait rencana ruang terbuka hijau (RTH) di atas lahan dan gedung KONI Kalteng itu.
“Kami juga menanyakan apa kriteria gedung KONI Kalteng sebagai cagar budaya, ya sampai saat ini belum ada penjelasan tepat bahkan tak bisa menjawab pertanyaan kami dari Kemendikbudristek,” tutupnya.
Publikasi. : Marliana