Palangka Raya | Seorang pengedar sabu berinisial KK (28) dengan barang bukti (BB) 10 paket berhasil diamankan Tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini pengedar sabu berinisial KK ini diduga sering melakukan perdagangan atau transaksi narkotika jenis sabu yang dikeluhkan warga.
Penangkapan pria berinisial KK (28) dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya setelah menerima informasi dari masyarakat yang mengeluh dengan adanya dugaan transaksi atau perdagangan, peredaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, jika terduga pelaku berinisial KK (28) telah melakukan tindak pidana Narkotika berupa memperdagangkan sabu,” kata Wakasatresnarkoba AKP Harno, Jum’at (12/5/2023) sore.
“Setelah melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima, kami lantas menggelar sejumlah kegiatan kepolisian untuk mengungkap tindak pidana yang dilaporkan masyarakat tersebut,” tambahnya.
Benar saja, terang Harno, di lokasi yang berada di Jalan Hanjaliwan (barak hijau nomor 04) pihaknya mencurigai seorang pria dengan ciri-ciri fisik yang dilaporkan warga sebagai pengedar sabu.
“Setelah menunjukan surat perintah dan disaksikan para saksi, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kemudian melakukan penggeledahan badan dan lokasi.
“Disini, kami setidaknya telah mengamankan 10 paket sabu dengan berat kotornya sekitar 2,17 gram sabu yang pelaku simpan di dalam kotak kecil warna hitam dan kantong celana berikut barang bukti lainnya,” urainya.
Atas dasar ini, lanjut Harno, terduga pelaku berinisial KK (28) akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk ancaman maksimal 12 tahun kurungan,” tutupnya. [MZ].
[…] alasan ditahan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Penahanan tersangka dilakukan karena berkas perkara yang […]