Senin, November 25, 2024
BerandaHukumPengedar Sabu di Palangka Raya dengan BB 10 Paket Berhasil Diamakan Polisi

Pengedar Sabu di Palangka Raya dengan BB 10 Paket Berhasil Diamakan Polisi

Palangka Raya | Seorang pengedar sabu berinisial KK (28) dengan barang bukti (BB) 10 paket berhasil diamankan Tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini pengedar sabu berinisial KK ini diduga sering melakukan perdagangan atau transaksi narkotika jenis sabu yang dikeluhkan warga.

Penangkapan pria berinisial KK (28) dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya setelah menerima informasi dari masyarakat yang mengeluh dengan adanya dugaan transaksi atau perdagangan, peredaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

BACA JUGA  Pelaku Persetubuhan Anak di Lamandau Berhasil Ditangkap

“Berdasarkan laporan yang kami terima, jika terduga pelaku berinisial KK (28) telah melakukan tindak pidana Narkotika berupa memperdagangkan sabu,” kata Wakasatresnarkoba AKP Harno, Jum’at (12/5/2023) sore.

“Setelah melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima, kami lantas menggelar sejumlah kegiatan kepolisian untuk mengungkap tindak pidana yang dilaporkan masyarakat tersebut,” tambahnya.

Benar saja, terang Harno, di lokasi yang berada di Jalan Hanjaliwan (barak hijau nomor 04) pihaknya mencurigai seorang pria dengan ciri-ciri fisik yang dilaporkan warga sebagai pengedar sabu.

BACA JUGA  Nyaris Bakar Rumah Orang Tuanya, karena Ini

“Setelah menunjukan surat perintah dan disaksikan para saksi, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kemudian melakukan penggeledahan badan dan lokasi.

“Disini, kami setidaknya telah mengamankan 10 paket sabu dengan berat kotornya sekitar 2,17 gram sabu yang pelaku simpan di dalam kotak kecil warna hitam dan kantong celana berikut barang bukti lainnya,” urainya.

Atas dasar ini, lanjut Harno, terduga pelaku berinisial KK (28) akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk ancaman maksimal 12 tahun kurungan,” tutupnya. [MZ].

BACA JUGA  Polres Kotim Musnahkan Ratusan Gram Sabu Stok Pesta Tahun Baru 2024
RELATED ARTICLES

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine
Kampanye Dialogis

Paslon 03 Kampanye Dialogis Hadiri Deklarasi Huma Betang

PALANGKA RAYA II gerbonginformasi.com – Kampanye Dialogis berlangsung setiap jadwal yang di berikan oleh KPU Kalteng salah satunya acara deklarasi politik dari berbagai suku yang ada...

Most Popular