Fenomena media yang tidak terverifikasi Dewan Pers dan wartawannya tidak memiliki sertfikat Uji Kopetensi Wartawan (UKW) terkendala untuk melakukan kontrak Kerjasama pemberitaan yang menjadi persyaratan kerjasama.
Baik kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, Khususnya di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan mungkin terjadi di Indonesia pada umumnya.
Fenomena media dan wartawan semacam ini sekarang sangat dirasakan oleh beberapa media di Kalimantan Tengah terutama media online lokal yang belum bisa melengkapi persyaratan tersebut. Hal ini terbukti dengan adanya beberapa syarat dan ketentuan yang diterapkan oleh beberapa Dinas Kominfo dan pihak DPRD di Kalteng.
Kali ini Petualang Jurnalis mencoba beropini kembali, terkait sengkarut syarat dan aturan dimaksud, semoga tidak salah dan bermanfaat bagi insan pers sebagai pilar ke-4 dinegara kesatuan Republik Indonesia untuk mendapatkan keadilan yang sama sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat.
Petualang Jurnalis hingga saat ini belum menemukan aturan maupun undang-undang terkait hal itu dari Kementerian Dalam Negeri, Namun kenapa sebagian Dinas Kominfo dan DPRD menerapkan hal itu sebagai persyaratan.
Selain itu beberapa persyaratan yang diminta seperti; Pimpinan Perusahaan sudah lulus Uji Kopetensi Wartawan (UKW) utama atau memiliki keanggotaan pada organisasi yang di akui Dewan Pers.
Dengan diterapkannya persyaratan tersebut sangat berdampak kepada kebanyakan media online lokal tidak bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, media tersebut akhirnya menjadi penonton di kandang sendiri.
Petualang Jurnalis menyarankan kepada pemerintah pusat atau pemerintah terkait untuk memberikan aturan yang baku untuk diterapkan oleh seluruh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Petualang berpendapat persyaratan yang diterapkan tersebut, saat ini dimanfaatkan oleh pemerintah daerah setempat untuk memboikot media-media yang selama ini tidak jelas atau sering dikatakan media abal-abal, media bodrex atau beberapa sebutan lainnya, yang banyak tumbuh subur dan menjamur di seluruh Indonesia.
Media yang disebut abal-abal tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas dan atau tidak memiliki badan hukum, tidak bayar pajak dan lain-lain.
Petualang tidak menyalahkan pemerintah, hal ini wajar bagi pemerintah setempat untuk menerapkan persyaratan yang super ketat, mungkin dengan tujuan mulia media dimaksut bisa taat aturan sesuai dengan yang diharapkan.
Selain dari pada itu disarankan kepada Dinas Kominfo atau pihak DPRD untuk menyimak kembali ketentuan yang disampaikan Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu dalam siaran persnya berikut ini silahkan diklik disini;
- “Perusahaan Tidak Perlu Mendaftar ke Dewan Pers”
- “Wartawan Tidak Wajib UKW”
Semoga dengan disimaknya dua item tersebut, bisa menjadikan pedoman pihak Dinas Kominfo dan pihak DPRD untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, demikian.
Penulis : Misnato (Petualang Jurnalis) Asal Kalimantan Tengah.