KAPUAS – Pelaku pembacokan berinisial N (29) warga Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah berhasil ditangkap dan diamankan polisi.
Pelaku pembacokan ini ditangkap karena melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban laki-laki berinisial P (25) warga Desa Danau Rawah.
Informasinya peristiwa berdarah itu terjadi pada tanggal 18 November 2023 di samping rumah korban di Dusun Bukit Buas, Desa Danau Rawah, Kecamatan Mantangai.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto pada Rabu 22 November 2023. Dia mengatakan pelaku telah diamankan setelah menerima laporan kejadian tersebut.
“Pelaku diamankan unit Resmob dibackup Polsek Timpah kemarin di dalam gang di sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Lintas Palangka Raya – Buntok, tepatnya di Desa Timpah, Kecamatan Timpah,” kata AKP Iyudi, Rabu, 22 November 2023.
AKP Iyudi membeberkan kronologis kejadian terjadi pada Sabtu, 18 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Kala itu korban ingin buang air besar disamping rumahnya yang berada di Dusun Bukit Buas.
“Tiba-tiba dari arah belakang pelaku membacokkan benda tajam sejenis parang atau mandau ke arah korban mengenai lengan korban kemudian berulang kali membacok ke arah tubuh korban, hingga korban tidak berdaya,” jelasnya.
Setelah itu pelaku melarikan diri. Sementara korban mengalami luka pada bagian lengan, kaki, punggung dan dada yang cukup parah.
“Serta harus mendapatkan perawatan medis hingga dilarikan ke IGD RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya,” bebernya.
Pelaku pembacokan tersebut akan dikenakan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. “Motifnya sementara karena tersinggung,” demikian pungkasnya. (Red).
Sumber:https://www.borneonews.co.id/