Dugaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi online di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih marak.
Polres Kotim terus bergerak untuk menyelidiki kasus bisnis lendir yang diduga masih marak di Kota Sampit tersebut.
Kasatreskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, sampai saat ini, ada empat terduga pelaku TPPO yang diamankan. Meski demikian, pihaknya terus melakukan penyelidikan.
”Pasti kami akan proses sesuai hukum yang ada. Saat ini masih dilakukan penyelidikan, kami juga telah mengamankan 4 orang pelaku,” kata Lajun, Selasa, 17 Oktober 2023, dikutif dan dilangsir dari https://www.borneonews.co.id.
Menurutnya saat ditelusuri, kasus prostitusi online di wilayah Kabupaten Kotim khususnya di Kota Sampit kian marak. Hal itu dibuktikan ketika media ini mencoba salah satu aplikasi yang biasa digunakan untuk melakukan prostitusi online.
Dalam aplikasi tersebut, banyak wanita yang menyediakan jasa berhubungan intim dengan tempat di hotel-hotel yang ada di Kota Sampit. Tarif yang ditawarkan juga bervariatif, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp1 juta.
Melihat hal ini, Kasat Reskrim Polres Kotim meminta jika masyarakat mengetahui adanya transaksi gelap terkait kasus TPPO, segera melaporkan kepada aparat kepolisian agar dilakukan penyelidikan.
”Kami berharap agar peran masyarakat ikut aktif dalam kasus ini, agar tidak meresahkan masyarakat dan pemuda yang ada di Kota Sampit, tidak terjerumus ke dalam kasus ini” demikian pungkasnya. (Red)