spot_img
BerandaHukumMiliki Sabu 8,36 Gram Pria 56 Tahun Diamankan Polisi

Miliki Sabu 8,36 Gram Pria 56 Tahun Diamankan Polisi

PALANGKA RAYA || gerbonginformasi.com –  Gegara memiliki sabu seberat 8,36 gram seorang pria berinisial MN alias Amat berurusan dengan hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pria paroh baya ini terbukti telah menyimpan dan memiliki sabu setelah berhasil diamankan Polisi di Jalan Nusantara II, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Pelaku menyembunyikan di dalam bungkus rokok di dashboard motor pelaku.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan pengungkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

BACA JUGA  52 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Diamankan Bea Cukai

“Berawal dari laporan masyarakat, tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di teras Wisma,” ungkapnya pada Selasa, (8/4/2025).

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke dalam kamar yang ditempati pelaku di Wisma.

“Di sana, ditemukan kembali 7 paket diduga shabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu, serta uang tunai sebesar Rp350.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba,” ujarnya.

BACA JUGA  Halikin: Peredaran Narkoba di Kotim Kian Mengkhawatirkan

Total barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 23 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 8,36 gram.

“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)

BACA JUGA  Wah ! Nenek 71th di Sulut Diperkosa Pemuda 21th

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini