Sebanyak 52 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan Bea Cukai Kota Pangka Raya, dari seorang tersangka.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini tersangka berinisial S ditangkap bersama barang bukti 52 ribu batang rokok ilegal yang diambil dari salah satu gudang jasa ekspedisi pada 28 Juli 2023 lalu.
Kepala Bea Cukai Palangka Raya, menyampaikan pihaknya selalu gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok yang ilegal di Kota Cantik ini.
Informasinya, selain melakukan pengamanan dan penyitaan terhadap rokok ilegal, sanksi tegas juga dilakukan kepada pihak yang terlibat.
Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Asep Komara, mengatakan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi intelijen, dikutif dari media https://kaltengoke.com.
Mendapat informasi, petugas segera bergerak di wilayah kelurahan panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya. Tersangka S ditangkap bersama barang bukti 52.000 batang rokok ilegal.
“Tersangka kita jerat dengan ketentuan pasal 54 Jo Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan,” demikian terangnya, Selasa (3/10/2023).