spot_img
BerandaHukumKetum PPWI: Menolak Kebijakan Dewan Pers Terkait UKW

Ketum PPWI: Menolak Kebijakan Dewan Pers Terkait UKW

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke menolak kebijakan Dewan Pers (DP) terkait Uji Kopetensi Wartawan (UKW) yang menghambat pengembangan Kemerdekaan Pers. 

Menurutnya penolakan ini ia lakukan baik secara pribadi maupun secara organisasi PPWI sendiri, karena menghambat pengembangan Kemerdekaan Pers.

“Karena itu sebenarnya akal-akalan untuk menghambat kawan-kawan melaksanakan tugas-tugas jurnalistik, terutama berkaitan dengan kerjaasama kemitraan,” ujarnya kepada media dua tahun lalu hal ini di expost kembali untuk mengingat lupa.

BACA JUGA  Tajuk: PT Task-3 Abaikan PP No 38 Tahun 2011 Tentang Sungai Harus Ditindak

“Dengan sumber-sumber finansial seperti di pemerintah daerah maupun di perusahaan-perusahaan dan indipidu-indipidu yang ada potensi untuk terlibat kerjasama,” katanya.

“Jadi menurut saya itu langkah-langkas yang tidak membangun kemerdekaan pers, tetapi justeru menghambat,” terangnya.

“Oleh karena itu, maka perlu kita evaluasi dan harus dihentikan, dalam kaitannya dengan UKW itu sendiri,” tegasnya.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru Jadi Sorotan Publik

“Hal itu yang dilakukan teman-teman dari organisasi konstituen Dewan Pers jelas tidak diatur dalam perundang-undangan Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkapnya.

Lanjutnya, Uji Kopetensi itu sebenarnya justeru diatur oleh Undang-Undang Tenaga Kerja dan harus berada dibawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Saya tidak tau bagaimana Dewan Pers melihatnya, tapi itu adalah sebuah pelanggaran. Kalau kita lihat menteri Pendidikan saja mengatakan bahwa Ijazah itu tidak penting,” jelasnya.

BACA JUGA  Penjual Sabu di Baamang Ternyata Ini

“Yang penting itu sebenarnya kualitas orangnya, apakah Ijazah itu mencerminkan kualitas orang, itu yang perlu kita lihat,” ucapnya.

Lebih lanjut Ia menerangkan, kalau kualitasnya benar-benar bermutu tinggi, walaupun tidak punya sertifikat UKW, tetap akan dinilai bermutu tinggi, Siapa yang menilai?

Tentunya publik, masyarakat yang menilainya, bukan sebuah lembaga yang namanya Dewan Pers atau organisasi pers itu tidak bisa menilai.

BACA JUGA  Begal Payudara di Kotim Gentayangan

“Tapi ini yang terjadi saat ini, sehingga menurut kita perlu di evaluasi, baik oleh kita sendiri sebagai wartawan, sebagai pekerja pers, maupun pemangku pers dan organisasi-organisasi pers,” tambahnya.

“Kita berharap kepada pemerintah bisa ikut campur dalam persoalan itu,” demikian pungkasnya, [Red].

BACA JUGA  Tragis ! Warga Desa Satui Tanah Bumbu Dibacok Saat Makan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini