KUALA PEMBUANG || gerbonginformasi.com – Turman Ketua Koperasi PPTH Unit V Kabupaten Seruyan gandeng H.Rajali S.H. sebagai pengacara guna menyelesaikan sengketa
Ditemui awak media ketua koperasi Produsen Pelangi Tanggul Harapan (PPTH) Unit V Desa Pematang Limau Kabupaten Seruyan Turman , mengatakan,” Selain kami melaporkan kepihak kepolisian Seruyan beberapa waktu yang lalu dan masih dalam proses, Saat ini saya juga menggandeng H.Rajali S.H. , Sebagai Pengacara saya guna menyelesaikan sengketa ini,” tutur Turman.
“Adapun NotaBent keberatan saya dalam sengketa koperasi ini adalah terkait pembuatan Akta Notaris baru yang mana dalam akta notaris tersebut menyatakan Gun terpilih menjadi ketua baru dalam koperasi PPTH tersebut,” terang Turman.
Ketua koperasi Turman didampingi Pengacaranya H.Rajali S.H. membeberkan kronologi sengketa yang terjadi tentang koperasi yang diketuainya, bahkan mengatakan kalau dirinya masih ketua yang Syah dan masih diakui pihak PT.DMA sebagaimana MOU kemitraan yang disepakati sambil memperlihatkan berkas dokumen menyangkut koperasi tersebut.
“Saya telah memutuskan untuk menggandeng pengacara untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut. Sengketa ini bermula dari ketidaksepakatan antara koperasi dan pihak lain terkait isi Akta Notaris yang dibuat oleh Notaris,” tambah ketua Koperasi.
Diwaktu yang sama Pengacara Koperasi H.Rajali S.H. , Menyatakan,” Saya sebagai Pengacara yang ditunjuk pihak koperasi akan melakukan kajian mendalam terhadap Akta Notaris yang dipermasalahkan dan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi kepentingan koperasi,” ungkap Rajali.
Pengacara koperasi berharap bahwa dengan bantuan ahli hukum, sengketa ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Dalam sengketa ini, tanggung jawab notaris yang membuat Akta Notaris juga menjadi sorotan saya, Notaris memiliki tanggung jawab untuk memastikan keabsahan dan keakuratan informasi dalam akta yang dibuatnya,” katanya.
Selanjutnya Jika notaris terbukti lalai atau sengaja membuat akta yang tidak sah, maka notaris dapat diminta pertanggungjawaban, berupa sanksi baik itu administratif juga sanksi pidana, Diantaranya pasal 16 ayat 1 huruf B UU No 2 tahun 2014 yang berbunyi pemberhentian tidak hormat oleh hukum dan Ham atau usul majelis pengawas pusat , dan pasal 264 KUHP Pidana hukuman penjara ,” jelas Rajali.
H.Rajali S.H. menghimbau agar nantinya tidak ada pihak diluar kepengurusan dan anggota koperasi yang bersangkutan ikut meintervensi dalam sengketa ini,” Semoga dalam permasalahan sengketa koperasi ini tidak ada pihak manapun termasuk Pemerintah Daerah ikut meintervensinya,” imbaunya.
“Dan pada prinsipnya koperasi merupakan suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi. Koperasi harus dijalankan secara mandiri dan demokratis oleh anggota-anggotanya,” pungkas Rajali.(*As)
