Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggapi Eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni.
JPU ini meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk menolak eksepsi tersebut.
Sebagaimana yang disampaikan JPU Zaenurofiq, saat membacakan tanggapan atas Eksepsi yang diajukan tim Penasihat Hukum Terdakwa Ari Egahni, Senin, 4 September 2023.
Menurut JPU Zaenurofiq, keberatan dan eksepsi dari tim Penasihat Hukum Terdakwa ari Egahni haruslah ditolak dan dikesampingkan, tim penasihat hukum terdakwa tidak memahami perkara a quo secara utuh.
JPU ini dalam tanggapannya meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar dalam pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Ben Brahim dan Ari Egahni.
“Menolak eksepsi atau keberatan tim penasihat hukum terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni,” tegasnya.
“Menyatakan surat dakwaan adalah sah menurut hukum karena telah disusun sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP sehingga menjadi dasar pemeriksaan dan mengadili perkara Tipikor atas perkara Terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni,” ungkapnya.
Kali ini, Ben Brahim dan Ari Egahni menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dengan agenda pembacaan Pendapat/Tanggapan dari Penuntut Umum atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa.
Selesai, pembacaan tanggapan dari JPU, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya akan berdiskusi untuk membacakan putusan sela. Sidang tersebut kemudian di skor hingga pukul 12.00 WIB.
Untuk diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa keduanya menerima dana gratifikasi dari pihak swasta dan meminta uang dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Didalam dakwaan itu juga mencakup penggunaan dana tersebut dalam kepentingan politik, termasuk Pilkada 2023 di mana Ben Brahim maju sebagai calon Bupati Kapuas dan Pemilihan Anggota DPR RI tahun 2019 di mana Ary Egahni maju, demikian (Red)