SAMPIT – Sengkarut pemilihan Damang Kepala Adat Dayak di Kecamatan Mentaya Hulu, menjadi perhatian serius Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor selaku Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, yang ditunjuk DAD Provinsi Kalimantan Tengah.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini, bahwa hasil pemilihan Damang Kepala Adat Dayak Kecamatan Mentaya Hulu beberapa bulan yang lalu diduga kuat bermasalah, sehingga beberapa tokoh di kecamatan tersebut tidak terima, protes keras, menggugat atau keberatan.
Gugatan/keberatan tokoh masyarakat tersebut, terkait pemilihan damang kepala adat akhirnya direspon positif oleh Halikinnor, setelah tokoh masyarakat yang keberatan tersebut menghadap langsung kepada Ketua DAD Kotim untuk menjelaskan terkait kasus ini.
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa ada dugaan kuat persekongkolan oknum Camat selaku Ketua Panitia dengan Mantan Ketua Harian DAD Kotim, dalam pemilihan Damang Kepala Adat Mentaya Hulu untuk memenangkan salah satu kandidat dan menjatuhkan kandidat lainnya.
Sebagaimana yang disampaikan Hardi P. Hady, Ketua VI DAD Kotim periode 2017-2022 bahwa Oknum Camat Mentaya Hulu dan Mantan Ketua Harian DAD Kotim ini diduga kuat mendukung dan mengamini data kelahiran dan ijazah palsu kandidat Nomor Urut 04 atas nama AJAI INTI.
Menurut Hardy, Pihaknya sudah menghadap Ketua DAD Kotawaringin Timur Halikinnor, membicarakan kasus tersebut, “Ternyata pa Bupati tidak tahu permasalahan yang sebenarnya, selama ini beliau menerima masukan dan informasi yang salah,” ujar Hardy, Senin 15 Mei 2023.
“Sehingga beliau sering membuat keputusan yang salah dari orang-orang dekat dan kepercayaan nya,” jelas Hardy.
Lanjutnya, Dalam waktu dekat Ketua DAD Kotim Halikinnor akan meninjau ulang hasil pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hulu yang diindikasikan bermasalah tersebut, dengan cara membentuk Tim Independen sebagaimana amanat perda.
“Dasar saya menerbitkan SK Damang Mentaya Hulu, adalah rekomendasi dari ketua harian DAD Kotim, jadi saya harus percaya dengan siapa, camat juga memberi informasi yang tidak benar,” ujar Halikinnor.
“Kedepan jangan sampai terulang lagi dan ini memalukan kita sebagai orang adat yang beradat.” tegas Halikin yang ditirukan Hardy.
Hardy menambahkan, Damang Mentaya Hulu (Ajai Inti) yang baru dilantik adalah Damang yang memperoleh suara terbanyak, namun tidak memenuhi syarat utama (usia tidak lebih dari 60 th dan pernah menempuh pendidikan formal serendah-rendahnya SLTP/sederajat).
Ternyata yang bersangkutan itu lahir 1 Januari 1960 dan hanya pernah menempuh pendidikan formal sampai kelas 5 SD, namun camat sebagai ketua panitia meloloskan dan merahasiakannya dari para balon Damang dan sebagian panitia.
“Hal ini baru diketahui beberapa hari setelah pemilihan. Dan demi adat dan kebenaran kasus ini sudah dilaporkan ke yang berwajib dan berproses di Polres Kotim dan dalam waktu dekat juga akan Gelar Kasus,” pungkas Hardy. [Red].
[…] Damang juga mempunyai peran dalam pembangunan moral di masyarakat yaitu dengan menegakkan budaya dan adat istiadat dalam pembangunan daerah. […]