Diduga menghina di media sosial (medsos), salah seorang konten kreator vidio di Sampit berinisial FR dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim), pada Senin 21 Agustus 2023.
Informasi yang berhasil diperoleh bahwa pelaku FR yang diduga menghina tersebut dilaporkan korban pria berinisial AS (23), melalui kuasa hukumnya Christian Renata Kesuma,S.E.,S.H dari C.R.K & Associate Law Firm.
Karena korban merasa tidak terima dengan postingan penghinaan di sosial media instagram yang diduga dilakukan oleh akun @SampitGo pada Senin 21 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
“Dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 32 ayat (2),” kata Christian Renata Kesuma dikutif dari media https://www.tabengan.co.id.
Menurut Christian, dalam pasal tersebut mengambil dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
Dan Pasal 27 Ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berupa konten bermuatan Penghinaan dan / atau Pencemaran nama baik.
“Konten itu berupa Photo Klien kami yang dimana di dalam unggahan tersebut terdapat caption yang dibuat oleh Terlapor menyebutkan nama, tempat kerja serta dengan nada mengejek dan terkesan meremehkan media tempat klien kami bekerja.” ujarnya.
“Beberapa orang saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui terkait dengan unggahan Instagram Story dan postingan Akun @SampitGo,” bebernya.
Ia menambahkan dari postingan tersebut, kliennya merasa dirugikan dan dicemarkan nama baik nya pribadi dan tempatnya bekerja oleh postingan tersebut.
“Postingan ini sudah membuat kegaduhan di masyarakat, sehingga klien kami merasa namanya sudah tercemar akibat itu.” terangnya.
“Ada beberapa postingan akun content creator itu juga menyebutkan nama klien kami dan foto dan tempat kerja klien kami juga dicantumkan,” demikian tutupnya [Red].