Gerbong Informasi .Com, Medan : Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) berhasil membongkar dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan enam tersangka serta menyita lebih dari 615 gram sabu, uang tunai ratusan juta rupiah, kendaraan, hingga sejumlah perhiasan emas.
Pengungkapan pertama bermula dari informasi masyarakat pada 20 Mei 2026 terkait adanya transaksi narkotika di kawasan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat. Tim BNNP Sumut kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial HS di bantaran rel kereta api Jalan Perjuangan, Medan Barat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat sekitar 2,51 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Dari hasil interogasi, HS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial UM.
Berbekal keterangan itu, tim melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan UM bersama dua orang lainnya, yakni ES dan SA alias Icha, di kawasan SPBU Simpang Selayang, Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Tuntungan, pada dini hari 21 Mei 2026.
Meski tidak ditemukan narkotika di dalam kendaraan yang mereka gunakan, hasil pemeriksaan mengarah kepada ES sebagai pemilik sabu. Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah ES di Jalan Family Gang Cendana, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket besar sabu seberat 507,49 gram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor NMAX, serta sejumlah paket sabu lainnya dengan total berat mencapai 613,31 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita empat unit timbangan elektrik, uang tunai Rp323.456.000 dari ES, Rp4,7 juta dari UM, sejumlah telepon genggam, kendaraan, dan perhiasan emas dengan total berat hampir 65 gram.
Sementara itu, pada 31 Mei 2026, BNNP Sumut kembali mengungkap kasus peredaran sabu di kawasan Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua pria berinisial J dan MZ di Jalan Pusaka Pasar 10.
Saat penggeledahan, tim menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam plastik merah serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pengembangan mengarah ke rumah MZ di Jalan Pusaka Pasar 11, Bandar Khalipah. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam saku jaket milik MZ beserta satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menakar narkotika sebelum diedarkan.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati. ( Suriyanto )

