Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya, melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 48,7 gram, Rabu, 17 Mei 2023.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya Kombes Pol I Wayan Korna menyampaikan, sabu seberat 48,7 gram ini diamankan dari saudara AR, yang ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 46.
“Yang bersangkutan ini kami amankan tepat di depan pertashop Jalan Tjilik Riwut kilometer 46, Kelurahan Sei Gohong, pelaku tertangkap usai mengambil sabu dari wilayah Kota Sampit,” katanya, Rabu, 17 Mei 2023, dikutif dari borneonews.co.id.
Lanjutnya, narkotika jenis sabu yang diperoleh AR ini rencana akan di edarkan di wilayah Kabupaten Gunung Mas, tepatnya ke tambang – tambang dan perusahaan sawit.
Dengan adanya fakta tersebut, dirinya menyimpulkan, peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini berarti tidak hanya berfokus di pusat kota saja, namun sudah mulai meluas ke daerah – daerah pinggiran.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam bersama BNNP Kalteng, apakah ada indikasi orang dalam di daerah tambang dan perusahaan sawit yang menjadi target pasar sabu tersebut,” pungkasnya.[Red].