spot_img
BerandaHukumAlasan Kemanusiaan Terdakwa Kurir 50 Kg Sabu Minta Keringanan Hukuman

Alasan Kemanusiaan Terdakwa Kurir 50 Kg Sabu Minta Keringanan Hukuman

NANGA BULIK || gerbonginformasi.com  – Terdakwa kurir 50 Kg Sabu, Warso (33) lemas di depan persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, minta keringanan hukuman, usai dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pledoynya terdakwa kurir sabu ini minta keringanan hukuman kepada hakim majelis dengan alasan ibunya sakit dan memiliki anak masih kecil, atau dengan alsan kemanusiaan yang disampaikan pada persidangan, Selasa 15 April 2025.

Dalam suasana sidang yang penuh haru, Warso menyuarakan pembelaannya dengan suara bergetar. Ia menyatakan penyesalan mendalam dan meminta majelis hakim mempertimbangkan beban yang kini ia pikul sebagai tulang punggung keluarga.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Tangkap MF

“Saya mohon diberikan kesempatan untuk membalas budi kepada orang tua saya, terutama ibu saya yang saat ini sedang sakit,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Ia juga menuturkan bahwa dirinya harus menafkahi istri dan lima anak yang masih kecil. Tanggung jawab terhadap keluarga menjadi dasar permohonan keringanan hukuman. Warso berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya dan akan memperbaiki diri bila diberi peluang hidup.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Deji Setiapermana, dalam konferensi pers menegaskan bahwa pihaknya telah menuntut hukuman mati terhadap Warso.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan Berhasil Amankan

Tuntutan itu didasarkan pada Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjeratnya sebagai perantara dalam jual beli, penyerahan, atau penerimaan narkotika golongan I dalam jumlah lebih dari lima gram.

Perkara ini menyita perhatian publik karena melibatkan jumlah sabu yang sangat besar. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba yang dilibatkan tergolong luas dan terstruktur.

Sidang yang digelar di PN Nanga Bulik berlangsung dalam pengamanan ketat aparat. Sejumlah anggota keluarga dan kerabat terdakwa turut hadir, memberikan dukungan moril kepada Warso dengan harapan ada pertimbangan dari hakim terhadap pledoi yang diajukan.

BACA JUGA  Misteri Jasad Bayi di Balangan Berhasil Terungkap Ternyata Ini

Putusan majelis hakim dalam perkara ini sangat dinanti. Poin-poin pembelaan, tuntutan jaksa, serta alat bukti selama proses persidangan akan menjadi penentu nasib terdakwa ke depan.

Kasus ini menjadi cerminan kerasnya perang terhadap narkoba di Kalimantan Tengah, khususnya wilayah Lamandau. Putusan hakim diharapkan tak hanya memberi efek jera, tapi juga mencerminkan rasa keadilan dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

Publik kini menanti keputusan akhir. Apakah majelis hakim akan mengabulkan permintaan keringanan atau tetap menjatuhkan vonis mati kepada Warso. (Red).

BACA JUGA  Kejari Palangka Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini