Pelaku tindak pidana Persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Lamandau berhasil ditangkap dan diamankan Sat Reskrim Polres Lamandau pada Kamis (4/1/2024).
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini dilakukan dirumah kosong, dikutif dan dilangsir dari https://dayaknews.com.
Yang beralamat di Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), sebagaimana yang disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasat Reskrim Polres Lamandau AKP Faisal Firman Gani.
Dia mengatakan pelaku adalah seorang laki-laki berinisial JL (22) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur telah diamankan di Polres Lamandau.
Menurutnya, kronologi kejadian berawal pada Selasa (2/1/2024) sekira Pukul 13.00 WIB, korban pamit kepada pelapor NK (23) selaku kakak korban untuk pergi ke rumah temannya untuk bermain.
Namun hingga sore korban tidak pulang sehingga pelapor mencari keberadaan-nya dengan menanyakan kepada teman korban dan disampaikan korban pergi bersama terlapor JL (22).
Kemudian Pelapor mencari dan mendapati keberadaan korban sedang bersama terlapor di sebuah rumah kosong yang beralamat di Kelurahan Nanga Bulik.
Pelapor berinisial NK (23) selaku kakak korban merasa tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lamandau guna proses lebih lanjut.
Merespon laporan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan unit PPA untuk melakukan penangkapan terhadap JL (22) yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Dan unit PPA bersama unit Opsnal mendapat informasi dan langsung mengamankan pelaku serta barang bukti ke Mapolres Lamandau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dikatakannya, kepada pelaku akan disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
“untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal Rp5 milyar,” pungkasnya (Red).