Gerbong Informasi .Com, Medan Sunggal -Usai melakukan pencurian 1 unit Honda Spacy di Jalan Sei Mencirim, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Irfan Pranata (27) warga Jalan Bakti Luhur, Gang Jati, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, kota Medan ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal.Selasa 22 September 2026 Sekira pukul 11:00 WIB.
Menurut Kapolsek Sunggal, AKP Muhammad Ainul Yaqin kepada awak media 3/11/2026 melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa kejadian bermula pada saat korbanya Nurul Hidayah (33) sedang berada di lokasi kerjanya. Namun pada saat ia hendak pulang ia mendapati sepeda motornya telah hilang.
” Kemudian korban membuat laporan ke Polsek Sunggal dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dilokasi. Hingga akhirnya pada hari Minggu tanggal 1 Oktober 2026 sekira pukul 12:00 Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus tersangka di Jalan Abadi, Kelurahan Tj Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. saat diinterogasi ia mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” Pungkasnya.
kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka harus menjalani proses hukum. ( Suriyanto )

