Gerbong Informasi.Com, Medan : Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (LKBH FH USU) menggelar seminar nasional membahas kedudukan justice collaborator dan saksi mahkota dalam arsitektur baru sistem peradilan pidana Indonesia.
Seminar bertema “Justice Collaborator dan Saksi Mahkota dalam Arsitektur Baru Sistem Peradilan Pidana Indonesia” tersebut berlangsung di Aula Lantai 2 Fakultas Hukum USU, Medan, Selasa (3/11).
Direktur LKBH FH USU Dr. Tommy Aditia Sinulingga, SH, MH, dalam sambutannya mengatakan pembahasan mengenai justice collaborator dan saksi mahkota menjadi penting seiring perkembangan hukum acara pidana dan kebutuhan memperkuat sistem pembuktian dalam penanganan perkara pidana.
Menurut dia, keterangan saksi yang terlibat dalam suatu perkara dapat membantu mengungkap tindak pidana kompleks. Namun, penggunaannya harus disertai kehati-hatian dalam menilai konsistensi, kejujuran, kepentingan, serta dukungan alat bukti lainnya.
Ia menegaskan bahwa status justice collaborator tidak boleh dipandang sebagai kekebalan dari pemeriksaan hukum, tetapi juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Perlindungan terhadap saksi penting bagi penegakan hukum, tetapi kepercayaan terhadap keterangan saksi juga harus dibangun melalui pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Tommy juga menyoroti persoalan apabila seseorang memperoleh atau mengajukan diri sebagai justice collaborator, tetapi keterangannya kemudian dipersoalkan karena diduga tidak benar atau tidak konsisten.
Menurut dia, persoalan tersebut harus diuji berdasarkan hukum, fakta persidangan, dan alat bukti yang sah, termasuk dengan membedakan antara kekeliruan, perubahan keterangan, dan kesengajaan memberikan keterangan palsu.
Selain itu, penerapan saksi mahkota juga perlu dikaji dengan memperhatikan dasar hukum, batas penggunaannya, hak terdakwa, serta prinsip peradilan yang adil (fair trial).
Seminar nasional tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Alexander Marwata, SH merupakan mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Prof. Dr. Erdianto, SH, M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Riau; serta Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum, akademisi sekaligus Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum USU.
Kegiatan tersebut bertujuan mengkaji kerangka hukum justice collaborator dan saksi mahkota, menganalisis perbedaan kedudukan serta konsekuensi hukumnya, dan mengidentifikasi persoalan pembuktian maupun potensi pelanggaran hak tersangka dan terdakwa.
Pembahasan juga mencakup perlindungan dan penghargaan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tommy mengatakan melalui seminar ini, LKBH FH USU berharap menghasilkan rekomendasi akademik untuk memperkuat kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

“Kita berharap forum tersebut tidak hanya menjadi ruang pertukaran gagasan akademik, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum dan praktik peradilan pidana yang berkeadilan,” ujar Tommy.
Sementara itu dalam paparannya, Prof. Dr. Erdianto, SH, M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Riau menekankan perlindungan terhadap justice collaborator menjadi kunci untuk membongkar Tipikor yang terorganisir.
Menurutnya, tidak mudah seorang pelaku berani buka suara karena tekanan sosial yang besar. Kata dia, justice collaborator kerap dianggap mengkhianati institusi atau kelompoknya sendiri.
“Perlindungan yang kuat membuka jalan bagi pengungkapan korupsi. Tiga alasan utama mengapa justice collaborator harus dilindungi. Pertama, untuk kebenaran materiel. Keterangan justice collaborator dan saksi mahkota sangat membantu mengungkap fakta perkara. Kedua, untuk melawan budaya omerta/sumpah tutup mulut yang menghambat pengungkapan kejahatan. Ketiga, untuk aspek keamanan agar saksi pelaku mau bekerja sama tanpa mengabaikan keselamatannya,” ucap Erdianto.
Erdianto juga mengutip nilai kesaksian dalam perspektif agama, sebagaimana Allah berfirman di dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 282 tentang pentingnya mencatat utang piutang dan menghadirkan saksi sebagai landasan bahwa kesaksian memiliki posisi yang adil dan kuat di sisi Allah.
Erdianto juga menyampaikan lima kriteria utama seseorang dapat ditetapkan sebagai justice collaborator di antaranya mengakui tindak pidana yang dilakukan, bukan pelaku utama, bersedia memberikan keterangan di persidangan, bersedia mengembalikan aset hasil kejahatan, serta kooperatif dan tidak melarikan diri.
Sambung Erdianto, seseorang yang menjadi justice collaborator juga dapat diberikan penghargaan berupa keringanan tuntutan pidana, peluang mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidana, serta perlakuan khusus seperti pemisahan tempat penahanan dan pembedaan pemeriksaan tahap penyidikan.
“Dari aspek kerangka hukum, pengaturan justice collaborator berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi whistleblower dan saksi pelaku yang bekerja sama. Cakupannya meliputi tipikor, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, dan kejahatan terorganisir lainnya,” pungkasnya.
Narasumber kedua, Alexander Marwata, SH selaku mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan materi tentang penerapan justice collaborator dan saksi mahkota dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Alexander menjelaskan filosofi membongkar kejahatan dari dalam, mengapa justice collaborator dan saksi mahkota diperlukan. Menurut Alexander, kejahatan terorganisasi melibatkan banyak pelaku dengan peran dan informasi yang tidak sama, dari penerima manfaat, pengendali, perantara, hingga pelaku lapangan.
“Justice collaborator adalah pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, sedangkan saksi mahkota ialah tersangka yang ditetapkan memberi keterangan tentang pelaku lain dalam perkara yang sama. Dengan peran JC, seluruh jaringan kejahatan bisa terbuka,” ujar Alexander.
Ditambahkan Alexander, saksi yang dapat memberikan keterangan adalah mereka yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri secara langsung peristiwa pidana, termasuk pihak yang menguasai data dan informasi terkait perkara yang digunakan dalam penyelidikan hingga persidangan.
Narasumber ketiga, Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum. (Akademisi | Ketua Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum USU) memaparkan tentang justice collaborator dan saksi mahkota dalam hukum acara pidana Indonesia, perspektif konseptual dan normatif. ( Suriyanto )

