Gerbong Informasi.Com, Medan Area : Unit Reskrim Polsek Medan Area dibawah pimpinan Iptu Fajri Lubis berhasil meringkus dua orang pelaku pembobol grosir Makmur Jaya di Jalan AR Hakim, Kelurahan Tegal Sari Mandala 1, Kecamatan Medan Area.
Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin didampingi oleh Iptu Fajri Lubis mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 30 Agustus 2026 sekira pukul 14:00 WIB.
” Esok harinya ( 31/8/2026) baru peristiwa pencuri itu ketahuan saat istri korban hendak membuka toko dan menemukan CCTV sudah berpindah arah rekaman, merasa curiga kemudian ia menceritakan hal ini pada suaminya yang bernama Hartono alias Awi. Dan saat rekaman dibuka tanpa dua orang melakukan Pencurian di tokomiliknya,” ucap Kapolsek Medan Area.
lanjut Kapolsek Medan Area lagi, kemudian korban membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian.
” Atas dasar laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri Lubis bersama anggota hingga pada tanggal 2 September 2026 sekira pukul 12:30 WIB, kami dapat meringkus Dwi Rahman Mendrofa alias Dedi saat berada di dalam rumah kosong di Jalan Emas, Kelurahan Tegal Sari 2, Kecamatan Medan Area. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatanya bersama dengan Harianto alias Alung (45) warga Jalan Langgar, Gang Rukun, ” sebut AKP Muhammad Ainul Yaqin.
lebih lanjut, kemudian dilakukan pengembangan kasus untuk menangkap Harianto alias Alung di Jalan Denai, Gang Damai.
” kedua pelaku masuk ke toko korban dengan cara memanjat tembok setinggi 2 meter dan masuk melalui pentilasi kamar mandi dengan cara mencongkelnya dan mengambil kurang lebih 50 slop rokok dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000 yang berada di dalam laci. Rokok tersebut dijual ke salah satu toko seharga Rp.10.000.000,” pungkas Kapolsek Medan Area. ( Suriyanto )

