Curi Handphone Z Fold, Warga Amaliun Ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area

Gerbong Informasi.Com, Medan Area :  Unit Reskrim Polsek Medan Area dibawah pimpinan Itu Fajri Lubis berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian handphone Z Fold milik Syafmaiyunir (47) yang merupakan warga Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Pelaku Ridwan alias Iwan (35) warga Jalan Amaluin, Gang Santun , Kelurahan Kota Matsum 3, Kecamatan Medan Area tak berkutik  saat Polisi berpakaian preman meringkusnya di salah satu cafe di Jalan Halat Rabu 24/6/2026 sekira pukul 15:00 WIB.

Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Fajri Lubis dalam keterangan persnya mengatakan bahwa kejadian pencurian itu bermula pada saat korban berbelanja di salah satu grosir di Jalan Amaliun, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area untuk membeli rokok. Sabtu ( 20/6/2026) sekira pukul 15:30 WIB.

” Jadi saat itu korban meletakan handphonenya di meja grosir dan saat kembali, korban lupa membawanya kembali, setelah beberapa menit kemudian ia sadar bahwa handphonenya tertinggal di lokasi. Ia pun kembali ke grosir namun handphone Z Fold miliknya sudah tidak ada. Ia pun bersama pemilik grosir mengecek rekaman CCTV dan mendapati bahwa handphone miliknya yang tertinggal sudah diambil orang,” ucap AKP Muhammad Ainul Yaqin.

Katanya, setelah hilang, korban sempat melacak ponselnya yang saat itu titik lokasi berada di rumah pelaku.

” Kemudian korban membuat laporan ke Polsek Medan Area, atas laporan korban kemudian ditindak lanjuti oleh Kanit Reskrim Iptu Fajri Lubis dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku di cafe D and D Jalan Halat. Dari hasil interogasi terhadap tersangka mengakui perbuatanya mengambil Handphone korban dan menjualnya kepada seseorang di Jalan Denai seharga Rp 650.000,” Pungkas Kapolsek Medan Area mengakhiri. ( Suriyanto  )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini