Curi 2 Unit AC, 3 Warga Jalan Denai Ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area

Gerbong Informasi. Com, Medan : Tiga warga jalan Denai Ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area lantaran mencuri 2 unit AC yang terpasang di rumah korban, Muhammad Fadil di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Kecamatan Medan Denai.

Menurut Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Fajri Lubis pada awak media mengatakan kejadian pencurian tersebut terjadi pada tanggal 8 Maret 2026 sekira pukul 02:42 WIB saat korban hendak menyalakan AC dirumahnya, namun saat dinyalakan mesin pendingin ruangan tersebut tak berfungsi dan setelah dicek ternyata mesin outdoornya sudah hilang.

” Kemudian korban membuat laporan ke Polsek Medan Area, lalu dilakukan penyelidikan langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Fajri Lubis hingga pada tanggal 11 Mei 2026, pukul 19:30 WIB, anggota kami berhasil meringkus 3 pelaku berinisial HM (31) warga Jalan Denai Gang Mulajadi, BP (36) warga Jalan Denai Gang Bilal dan BRA alias Bimbi (32) warga Jalan Denai Gang Buntu. Ketiganya ditangkap dari pinggir Jalan Denai tanpa perlawanan,” ucap AKP Ainul Yaqin.

Katanya lagi, outdoor AC tersebut mereka jual pada penadah dan uangnya mereka bagi-bagi sebesar Rp 400.000 per orang.

” Barang bukti yang kami sita adalah 1 rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi,” pungkas Kapolsek Medan Area. ( Suriyanto )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini