,Gerbong Informasi .Com, Medan : Sengketa internal yang melibatkan Yayasan Abdi Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sumatera Utara (APIPSU) memasuki babak baru setelah Kementerian Hukum dan HAM melakukan pemblokiran akses pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Kebijakan ini dinilai berpotensi berdampak pada tata kelola yayasan, termasuk Universitas Tjut Nyak Dhien di Medan.
Yayasan APIPSU didirikan pada 13 Oktober 1956 oleh H.T.A Umar Hamzah bersama sejumlah tokoh lainnya berdasarkan akta notaris di Medan, dan memperoleh pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2007.
Semasa hidupnya, H.T.A Umar Hamzah menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan APIPSU pada periode 1982 hingga 1997. Ia juga diketahui memiliki sejumlah aset tanah di wilayah Medan Helvetia dengan total luas sekitar 8.983 meter persegi.
Sebagian dari aset tersebut digunakan untuk mendirikan gedung perkuliahan dan perkantoran Universitas Tjut Nyak Dhien, sehingga hubungan antara yayasan dan perguruan tinggi tersebut dinilai sangat erat.
Dalam perkembangannya, muncul perbedaan klaim terkait status ahli waris dari H.T.A Umar Hamzah. Berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Medan, Cut Fitri Yulia, T. Septian Melza Putra, dan Cut Farah Novitri disebut sebagai ahli waris yang sah.
Namun, pada tahun 1997, dalam rapat internal yayasan, muncul klaim dari Cut Sartini yang mengaku sebagai anak kandung H.T.A Umar Hamzah. Klaim tersebut kemudian diterima oleh sebagian pengurus dan yang bersangkutan diangkat sebagai Ketua Yayasan APIPSU.
Seiring berjalannya waktu, struktur organisasi yayasan mengalami perubahan. Berdasarkan data administratif sejak 2007, posisi strategis dalam organ yayasan disebut banyak diisi oleh pihak yang berkaitan dengan Cut Sartini dan keluarganya.
Pihak yang mengaku sebagai ahli waris sah menyatakan keberatan atas kondisi tersebut dan menilai terdapat persoalan terkait keabsahan klaim serta pengelolaan yayasan.
Cut Fitri Yulia, sebagai salah satu ahli waris, menyampaikan bahwa pihaknya menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian hukum. “Kami hanya ingin meluruskan fakta berdasarkan keturunan yang sah dan putusan pengadilan. Ini bukan semata soal aset, tetapi juga soal kebenaran dan keadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kejelasan terhadap status yayasan dan kepengurusannya. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap semua pihak dapat mengikuti aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sejumlah gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta guna menguji keabsahan akta yayasan serta susunan organ organisasi.
Kuasa hukum ahli waris, Frien Jones I.H Tambun, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah hukum yang diambil merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kepastian hukum. “Permohonan pemblokiran SABH merupakan langkah administratif yang sah untuk mencegah adanya perubahan data selama proses sengketa berlangsung,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga, S.H., M.H., menambahkan bahwa pemblokiran ini memiliki konsekuensi hukum yang signifikan. “Dengan diblokirnya akses SABH, yayasan tidak dapat melakukan perubahan anggaran dasar maupun susunan pengurus, sehingga status hukum organisasi tetap dalam kondisi yang ada sampai sengketa ini selesai,” katanya.
Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum RI sendiri telah mengabulkan permohonan pemblokiran tersebut pada 21 Januari 2026, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2016.
Akibat pemblokiran tersebut, berbagai layanan administrasi yayasan tidak dapat dijalankan, termasuk perubahan kepengurusan dan pengesahan organ yayasan.
Kondisi ini dinilai berpotensi berdampak pada Universitas Tjut Nyak Dhien, terutama dalam hal pengangkatan pimpinan dan keberlanjutan tata kelola institusi pendidikan tersebut.
Dengan masa jabatan organ yayasan yang diperkirakan berakhir pada November 2027, situasi ini menjadi perhatian berbagai pihak, terutama terkait aspek legalitas pengambilan keputusan strategis di lingkungan universitas.
Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang berjalan serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sementara itu pihak yayasan APIPSU saat dikonfirmasi awak media pada Jumat pagi, tanggal 24 April 2026 yang diwakili oleh Ibu Adila masih enggan berkomentar dengan berdalih pihak yayasan sedang tidak berada di tempat.
” Bapak dari mana, udah buat janji, pihak yayasan sedang tidak ada ditempat,” ucap perempuannya birjilbab hitam dan berkacamata sambil meminta nomor handphon awak media. ( Suriyanto )

