Aniaya Korban Dengan Stroom, Jauhari Kelana Diringkus Saat Tertidur

Gerbong Informasi. Com, Medan : Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang pelaku penganiayaan dengan menggunakan stroom yang dilakukan oleh seorang pria berinisial JK (47) warga jalan Brigjen Katamso, Gang Satria , Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Pelaku melakukan penganiayaan pada korban berinisial AIS  warga Jalan Armada , Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota pada tanggal 17 April 2026 sekira pukul 21:00 WIB di Jalan Brigjen Katamso.

Menurut Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu P Tambunan kepada awak media di Kantornya (22/4/2026)  mengatakan bahwa kejadian bermula pada tanggal 17 April 2026 sekira pukul 21:00 WIB pelaku menghubungi korban dan menyuruhnya untuk mengambil uang sebesar Rp. 3.000,000 sambil menyuruhnya menunggu di bawah pohon di Gang Nasional, dan setelah Pelaku datang  bersama temanya berinisial D, langsung mengatakan bahwa rekanya Anjas ditangkap Polisi.

Namun pada saat itu pelaku JK  dan D langsung memukuli korban dan juga lmerampas handphone milik korban serta  menyetrum korban. Atas kejadian itu korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan kota.

” Atas laporan korban kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil meringkus tersangka JK  dirumahnya pada saat tertidur di Jalan Brigjen Katamso, Gang Perwira,’ ucap AKP Feriawan.

Katanya lagi, kemudian dilakukan pengembangan kasus untuk mencari pelaku lain berinisial D namun tidak ditemukan.

” Dari hasil interogasi terhadap tersangka mengakui perbuatanya melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menyetrum korban bersama dengan rekanya D,” pungkas Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan. ( Suriyanto )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini