Gerbong Informasi. Com, Medan Area : unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus seorang pria yang merupakan pelaku pencurian berinisial AG berumur 21 tahun, warga Jalan AR Hakim, Gang Langgar, Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Area.
Pelaku diringkus usai beraksi dan melarikan diri setelah membongkar rumah korbanya bernama Febriani (20) di Jalan Denai, Gang 4 kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Area pada tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul 03:00 WIB.
” Setelah beraksi pelaku melarikan diri dan bersembunyi hingga akhirnya berhasil kami tangkap pada 25 Januari 2026 sekira pukul 22:00 WIB di Jalan Brigjen Katamso,” ucap Kapolsek Medan Area.
Katanya lagi, pada saat beraksi pelaku berhasil mengambilnya 2 unit Handphone, 1 TV , 1 Tablet Samsung dan uang Rp. 1.000,000.
” Pada saat kita interograsi, pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok belakang runah korban,” pungkas AKP Ainul Yaqin. ( Suriyanto )

