spot_img
BerandaDAERAHBPSDM Kalteng Berikan Materi Fungsi Tugas dan Wewenang Anggota DPRD

BPSDM Kalteng Berikan Materi Fungsi Tugas dan Wewenang Anggota DPRD

Palangka Raya II gerbonginformasi.com – BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ) Provinsi Kalimantan Tengah  memberikan materi orientasi terkait fungsi tugas dan wewenang dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Erlan Audri kepada awak media yang ditemui di Aquarius Palangka Raya mengatakan Untuk materi sudah di sampaikan oleh pihak provinsi, ada beberapa hal salah satunya dalam materi yang diberikan oleh BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah yaitu fungsi tugas dan wewenang dari DPRD.

“Nah kita sudah banyak tau fungsi-fungsinya tapi kita perkuat lagi dalam orientasi ini.” Ucapnya, Kamis (12/9/2024).

BACA JUGA  Harga Tiket Bus Naik dari Palangka Raya Jelang Lebaran 2023

Narasumber dari BPSDM Kalimantan Tengah, kegiatan dilaksanakan dari tanggal 10 -13 September 2024. Yang pasti setelah ini akan ada program dalam waktu dekat ini, tapi kita masih diskusikan juga dengan beberapa anggota Dewan yang lain.

“Harapan kedepan setelah masa orientasi ini kita sebagai anggota Dewan bisa mengayomi masyarakat lebih lagi dan juga fokus untuk menyelesaikan program – program yang anggota dewan sudah siapkan dan bersenergi dengan pemerintah,”tegasnya.

(Marliana)

BACA JUGA  Maksimalkan Tugas dan Wewenang Ombudsman RI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini