Minggu, Oktober 27, 2024
BerandaDAERAHBPSDM Kalteng Berikan Materi Fungsi Tugas dan Wewenang Anggota DPRD

BPSDM Kalteng Berikan Materi Fungsi Tugas dan Wewenang Anggota DPRD

Palangka Raya II gerbonginformasi.com – BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ) Provinsi Kalimantan Tengah  memberikan materi orientasi terkait fungsi tugas dan wewenang dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Erlan Audri kepada awak media yang ditemui di Aquarius Palangka Raya mengatakan Untuk materi sudah di sampaikan oleh pihak provinsi, ada beberapa hal salah satunya dalam materi yang diberikan oleh BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah yaitu fungsi tugas dan wewenang dari DPRD.

“Nah kita sudah banyak tau fungsi-fungsinya tapi kita perkuat lagi dalam orientasi ini.” Ucapnya, Kamis (12/9/2024).

BACA JUGA  Kurir Sabu Lintas Provinsi Divonis 8,5 Tahun Penjara

Narasumber dari BPSDM Kalimantan Tengah, kegiatan dilaksanakan dari tanggal 10 -13 September 2024. Yang pasti setelah ini akan ada program dalam waktu dekat ini, tapi kita masih diskusikan juga dengan beberapa anggota Dewan yang lain.

“Harapan kedepan setelah masa orientasi ini kita sebagai anggota Dewan bisa mengayomi masyarakat lebih lagi dan juga fokus untuk menyelesaikan program – program yang anggota dewan sudah siapkan dan bersenergi dengan pemerintah,”tegasnya.

(Marliana)

BACA JUGA  Rencana Bangun RTH di Lokasi Gedung Koni Terkendala
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine
Pekan Olahraga Tradisional

Pekan Olahraga Tradisional dan Rekreasi Resmi Ditutup Pj. Bupati Sukamara

SUKAMARA II gerbonginformasi.com – Pekan Olahraga Tradisional dan Rekreasi secara resmi ditutup Pj. Bupati Sukamara Rendy Lesmana, diakhiri dengan pembagian hadiah lomba. Acara tersebut dilaksanakan di...

Most Popular