spot_img
BerandaHukumCabuli Sepupu Sendiri, Pria 28 Tahun Berhasil Dibekuk Polisi

Cabuli Sepupu Sendiri, Pria 28 Tahun Berhasil Dibekuk Polisi

TANGGERANG – Gegara tidak kuat menahan nafsu birahinya pria berinisial NU (28) tega mencabuli sepupunya sendiri.

Diketahui pria cabul ini merupakan warga Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, bekerja sebagai buruh serabutan. Sebagaimana yang disampaikan Wakapolres Serang Kompol Rifki Seftirian.

Pria Cabul ini berhasil dibekuk polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (27/6/2023) malam.

BACA JUGA  Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalteng Berhasil Geledah 3 Kantor Besar di Jakarta

Adapun yang menjadi korban pencabulan tersebut adalah sepupu pelaku sendiri, katakan bernama Bunga (nama samaran) yang masih berusia 14 tahun.

Pencabulan itu terjadi pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 15.00. Pada sore hari itu, korban sedang tidur di kamarnya di Desa Pudar.

“Karena di rumah hanya ada korban, tersangka masuk ke dalam kamar lalu menggerayangi tubuh sepupunya yang sedang terbaring di atas tempat tidur,” ungkap Rifki dalam siaran persnya, Rabu (28/6/2023), dikutif dari jpnn.com, demikian [Red].

BACA JUGA  Pelaku Penikaman Warga Desa Hampalit Menyerahkan Diri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini