Senin, November 25, 2024
BerandaHukumSabu 49,83 Gram Gagal diedar Pria Inisial L di Katingan

Sabu 49,83 Gram Gagal diedar Pria Inisial L di Katingan

Sabu seberat 49.83 gagal diedarkan oleh seorang pria berinisial L (38),  warga Jalan Pahlawan Gang Rasian Muhen Kelurahan Kasongan lama, Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan.

Pria tersebut berhasil diamankan polisi lantaran ketahuan membawa dua paket diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 49,83 gram.

Penangkapan itu dibenarkan Kasatresnarkoba Polres Katingan AKP Suherman, bahwa pria itu dibekuk di dalam sebuah mobil saat terparkir di depan rumahnya, Kamis (14/9) sekitar pukul 21.30 WIB

BACA JUGA  Tiga Pejabat Utama dan 1 Kapolres Disertijabkan Polda Kalteng

“Saat itu, pelaku baru saja sampai dari mengambil barang haram tersebut. Ditangkapnya tersangka L bermula dari informasi masyarakat yang didapat polisi,” ujarnya, Minggu (17/9/2023), dikutif dan dilangsir dari radarsampit.com.

Kasat mengungkapkan bahwa awalnya tersangka dilaporkan memiliki sabu-sabu dan sering mengedarkannya. Sehingga, ketika pelaku sedang melakukan perjalanan pulang ke rumah setelah mengambil paket sabu dari Kotawaringin Timur,  polisi bergerak cepat menangkapnya.

“Pelaku yang saat itu sedang duduk langsung diamankan, polisi langsung menghubungi perangkat desa untuk menyaksikan jalannya penggeledahan dan menunjukan surat perintah tugas. Hasilnya menemukan paket sabu itu,” bebernya.

BACA JUGA  Terkesan Kebal Hukum, PT SMJ Berani Beraktivitas

pihaknya mengamankan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 49.83 gram, selembar tisu warna putih, satu buah potongan plastik warna hitam, tiga buah korek api.

Kemuddian satu buah timbangan digital warna hitam Merk Pocket Scale, tiga  buah pipet kaca warna bening, sebuah bong siap pakai, dua buah handphone, tas, satu buah handphone merk VIVO V2038 warna hitam dan satu unit handphone warna midnight blue merk VIVO selempang hitam, dan satu unit mobil.

Suherman menambahkan, dari penangkapan L, polisi juga melakukan pengembangan kasus untuk melacak sindikat peredaran narkotika di Kabupaten Katingan.

“Maka, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling ringan lima tahun hingga hukuman mati,” demikian pungkasnya.(Red).

BACA JUGA  Wah! Nyaris Tewas Pengedara Motor di Kobar Tertimpa Kabel Listrik
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine
Kampanye Dialogis

Paslon 03 Kampanye Dialogis Hadiri Deklarasi Huma Betang

PALANGKA RAYA II gerbonginformasi.com – Kampanye Dialogis berlangsung setiap jadwal yang di berikan oleh KPU Kalteng salah satunya acara deklarasi politik dari berbagai suku yang ada...

Most Popular