spot_img
BerandaHukumPutusan Hakim PN Sampit Tidak Memberikan Rasa Keadilan, Terdakwa KDRT Lakukan Ini

Putusan Hakim PN Sampit Tidak Memberikan Rasa Keadilan, Terdakwa KDRT Lakukan Ini

Tidak puas terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit, yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan, terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial S (48) melakukan upaya Hukum Banding.

Sebagaimana yang disampaikan M. Hasiholan LBN Tungkup, S.H, dari Law Office Truth & Justice Penasihat Hukum (PH) nya kepada media ini, Kamis 17 Agustus 2023.

Menurutnya, kliennya adalah seorang perempuan berinisial S (48) ini merupakan terdakwa dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya berinisial PS (47) akan mengajukan upaya hukum banding yang telah diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim). Rabu, 16 Agustus 2023.

BACA JUGA  Jabatan Camat Mentawa Baru Ketapang Disertijabkan
Terdakwa berinisial S

Menurut M Hasiholan, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding atas putusan PN Sampit tersebut karena dinilai putusan tersebut tidak memberikan rasa keadilan, yang seharusnya S ini lah yang menjadi korban KDRT.

Ia menjelaskan kejadian kekerasan tersebut berawal dari S yang mendatangi bengkel milik bersama dengan PS yang masih menjadi harta gono-gini pada tanggal 2 Februari 2023 yang lalu.

Saat itu S yang berada di dalam bengkel (workshop) dan PS yang berada di luar bengkel membawa sebuah gergaji untuk merusak ban mobil milik S. Tidak terima atas perlakuan suaminya itu S pun mendatangi PS sambil merekam dengan sebuah handphone menggunakan tangan sebelah kiri.

BACA JUGA  Sabu Seberat 489,86 Gram Dimusnahkan Polres Kotim

“Saat itu PS mau kabur dengan mobilnya lalu dikejar oleh S sambil merekam dengan menggunakan handphone peristiwa percekcokan yang terjadi antara S dan PS. Dan saat itu juga PS berusaha untuk merebut handphone milik S itu dari tangannya hingga tangannya S mengalami kesakitan (dilokasi),” kata M. Hasiholan, Kamis, 17 Agustus 2023.

Dari kejadian itu diduga S sempat merebut kunci mobil  PS yang saat itu masih berada di dalam mobil miliknya agar tidak melarikan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menggergaji 4 (empat) ban mobil milik S tersebut.

“Atas kejadian pada tanggal 2 Februari 2023 itu, PS melakukan visum 1 (satu) hari setelah kejadian tetapi hasil visum ini yang menerangkan PS mengalami luka cakar ditelinganya dan hasil visum ini tidak disertai keterangan dokter ahli pada saat persidangan Saksi yang melakukan pemeriksaan terhadap PS, ” jelasnya.

BACA JUGA  Sabu Seberat 144 Kg Gagal Beredar di Surabaya

“Sebelummya, S juga telah melakukan visum dan melakukan pelaporan atas peristiwa KDRT yang sama terhadap dirinya. Tapi laporan dia hingga saat ini belum dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polsek Ketapang yang memeriksa perkara KDRT yang sama dengan PS,” terangnya.

Lanjutnya, dari kasus tersebut akhirnya, S dijatuhi hukuman 3 bulan kurungan tidak wajib menjalani dengan masa percobaan selama 6 bulan. Pihaknya S pun keberatan dengan putusan hakim tersebut karena majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

Baik bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa S. yang mana majelis hakim juga mengabaikan dan menolak pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa S tersebut.

“Iya kami akan melakukan upaya hukum banding. Karena apa yang diputuskan oleh hakim tidak memenuhi rasa keadilan bagi S dan jaksa penuntut umum  (JPU) juga dari awal tidak dapat membuktikan surat dakwaannya. Dan Seharusnya S ini lah yang menjadi korban KDRT yang sebenarnya oleh karena itu kami akan melakukan upaya hukum banding,” pungkasnya. [Red].

BACA JUGA  Lambannya Penanganan Kasus Penganiayaan di Polres Kotim, Ini Resfon Ormas Dayak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini