Setelah dua pekan jadi buronan pelaku pembunuhan berinisial MS (44) yang membunuh korban berinisial H (44) di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil ditangkap di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan ini ditempat persembunyiaannya di Kecamatan Sambaliun, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), setelah 2 pekan melarikan diri.
Informasinya bahwa pelaku pembunuhan ini merupakan warga Desa Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas membunuh korban H di areal perkebunan PT. Graha Inti Jaya (GIJ), tepatnya parit baundry atau jalan luar blok L-15 Divisi E Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai, Kapuas.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan yang sempat kabur ke wilayah Kaltim.
“Pelaku kami tangkap di Kaltim pada 2 November 2023 lalu. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Iyudi, Senin (6/11/2023), dikutif dan dilangsir dari media https://www.radarsampit.com.
Kasat menceritakan, pembunuhan terjadi pada Senin 23 Oktober 2023 sekitar pukul 06.00 WIB, korban H pamit dengan istrinya bernama Henny untuk pergi ke Desa Tarantang, Kecamatan Mantangai menghadiri acara pernikahan mengendarai sepeda motor KH 4207 JI.
Sekitar pukul 17.30 WIB, keluarga menghubungi nomor handphone korban tidak aktif. Pada Selasa 24 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, keluarga korban menerima telepon dari kerabatnya bahwa H ditemukan mengapung di pinggir parit galian pembatas kebun PT. GIJ.
“Jasad korban ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia,” terangnya.
Saat ditemukan, jasad korban penuh luka akibat senjata tajam, yaitu luka bagian leher, mata kanan dan kiri, pipi kiri hingga telinga, kepala bagian belakang kiri dan kanan, pundak kiri, lengan kiri dan kanan.
“Di lokasi juga ditemukan motor korban dan beberapa barang berharga milik korban. Kasus ini lalu dilaporkan dan kami tindak lanjuti dengan memeriksa beberapa saksi, baik keluarga korban maupun orang terdekat korban,” jelasnya.
Dari beberapa keterangan saksi, identitas pelaku berhasil dikantongi hingga dilakukan pengejaran hingga ke wilayah Provinsi Kaltim. ”Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” demikian pungkasnya (Red).