Polres Kotim Musnahkan Ratusan Gram Sabu Stok Pesta Tahun Baru 2024

SAMPIT – Polres Kotim berhasil memusnahkan barang bukti ratusan gram sabu-sabu yang rencananya akan diedarkan pada pesta pergantian tahun 2023-2024.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Markas Kepolisian Resort Kotawaringin Timur (Polres Kotim), pada Rabu (10/1/2024) pagi.

Ratusan gram barang haram sabu-sabu tersebut informasinya disita dari dua orang tersangka yakni Rasid (31) dan Indrayano (40).

BACA JUGA  Bawa Sabu 3,18 Gram, Pria 27 Tahun Diamankan Satres Narkoba Polres Asahan

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kotim AKBP Sarpani, baru-baru ini kepada media.

Sarpani mengatakan, pengungkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi tentang terjadinya peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Dengan bermodalkan informasi tersebut, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim bergerak cepat melakukan penyelidikan serta pengintaian target.

BACA JUGA  Dramatis! Proses Evakuasi Korban Truk Laka Tunggal di Mura

Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan secara lebih dalam, Tim Cobra kemudian mengarah ke pelaku di eks lokalisasi Jalan Jenderal Sudirman, kilometer 12, Sampit.

”Di lokasi kami akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka (Rasid,Red) beserta barang bukti sabu,” ucap Sarpani.

Saat diinterogasi oleh petugas, sabu dengan berat mencapai 100 gram yang disita dari Rasid itu rencananya akan digunakan untuk pesta pergantian tahun baru.

BACA JUGA  Diduga Tidak Profesional, LBH Medan Laporkan Beberapa Jaksa Ke Kejagung

”Sabu ini rencananya akan dipakai untuk pesta tahun baru. Namun, berkat kerja keras anggota, barang haram ini berhasil digagalkan beredar,” kata Sarpani.

Ditambahkannya, pengungkapan selanjutnya terjadi di areal perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, pada Desember 2023 lalu.

Polisi disana berhasil mengamankan satu tersangka lainnya Bernama Indrayano dengan barang bukti 2,05 gram sabu-sabu.

BACA JUGA  Bobol Warung di Pasar 5 Tembung, 2 Pelaku Terpantau CCTV . 16 Juta Lewong

Seluruh barang bukti yang disita dari dua tersangka ini langsung dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air bercampur cairan kimia dan kemudian diblender.

Setelah larut, seluruh barang bukti tersebut lalu dibuang ke dalam selokan di Mapolres Kotim yang disaksikan oleh kedua tersangka, demikian (Red).

Sumber: Dikutif dan dilangsir dari media RadarSampit.com.

BACA JUGA  Nekat Jual Sabu IRT di Kumai Diamankan Polisi dengan BB 83,2 Gram

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini