Gerak Gerik seorang pemuda berinisial J (28) di Kecamatan Cempag mencurigakan petugas saat patroli ternyata sedang membawa barang haram narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaga, berhasil mengamankan satu orang pemuda diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang beraksi di wilayah hukumnya.
Pelaku berinisial J (28), itu ditangkap saat petugas sedang melaksanakan patroli. Dari tangan pemuda tersebut, Polisi berhasil menyita 5 paket sabu siap edar.
Kapolsek Cempaga Iptu M Rochim membenarkan tentang penangkapan seorang pengedar narkoba kristal bening tersebut. Menurutnya, pengungkapan itu dilakukan belum lama ini.
”Benar. Kami ada mengamankan satu orang pelaku yang membawa narkoba jenis sabu,” ujarnya, Minggu 21 Januari 2024.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan berawal saat pihaknya ada melaksanakan patroli rutin dalam rangka menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukumnya.
Saat patroli, tiba-tiba saja petugas kepolisian ada mendapati seorang warga yang saat itu gerak-geriknya terlihat sangat mencurigakan.
Mendapati hal itu, pihaknya bergegas berhenti menghampiri orang tersebut. Rupanya lanjut Rochim, saat diperiksa, orang tersebut sedang membawa 5 paket narkoba jenis sabu-sabu.
”Kami ada menerima laporan kalau pelaku sering mengedarkan sabu. Benar saja, setelah didapati anggota, dia ternyata sedang membawa 5 paket sabu,” beber Kapolsek.
Atas temuan tersebut lanjutnya, pelaku J (28) lalu dibawa ke kantor Polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia juga terancam hukuman 6 tahun penjara. ”Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (Red).