Palangka Raya – Lurah Sabaru, Arbani telah mengeluarkan surat edaran yang isinya mengimbau agar pedagang tidak menggunakan bahu jalan untuk berjualan.
Imbauan ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti imbauan Wali Kota Palangka Raya agar para pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan RTA Milono tidak menggunakan bahu jalan untuk berdagang.
“Jadi mulai dari perempatan Jalan RTA Milono atau Jalan Mahir Mahar sampai ke wilayah Sabaru perbatasan dengan Kereng Bangkirai harus bersih dari pedagang,” sebut Arbani, Senin (24/4/2023).
Arbani mengatakan keberadaan pedagang bisa menganggu arus lalu lintas dan bisa menimbulkan kecelakaan serta bisa menyumbat saluran drainase saat musim hujan.
“Keberadaan PKL juga merusak pemadangan kota,” imbuhnya. Pihaknya mengharapkan pemilik toko membuka saluran drainase yang tersumbat atau yang sengaja ditutup.
Pihaknya juga sudah koordinasi dengan Dinas PUPR, Satpol PP, dan BPBD Kota Palangka Raya terkait penataan kawasan Jalan RTA Milono karena pada Juli tahun ini daerah mereka akan dilewati oleh para tamu dari berbagai daerah yang akan mengikuti kejuaraan balap motor. [Red]
Sumber: (MC Kota Palangka Raya.2/ndk)
[…] dalam data yang disampaikan, tercatat bahwa target PAD Dishub Kota 2022 Rp1.975.930.000 dengan hasil capaian di akhir tahun 2022 sebesar […]
[…] hari ini implementasi penggunaan aplikasi OSS yang difokuskan kepada pelaku UMKM bidang perindustrian dan perdagangan,” […]