spot_img
BerandaHukumNekat Jual Sabu IRT di Kumai Diamankan Polisi dengan BB 83,2 Gram

Nekat Jual Sabu IRT di Kumai Diamankan Polisi dengan BB 83,2 Gram

PANGKALAN BUN || gerbonginformasi.com  – Gegara nekat menjual narkoba jenis sabu, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial HB (40) warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil diamankan Polisi, pada Selasa 15 April 2025 lalu.

Sebagaimana yang dibeberkan Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Prio Santosa bahwa,” Petugas kami mengamankan di rumah yang didiaminya di Jl. Lanud Iskandar, Desa Batu Belaman, pada hari Selasa 15 April 2025, siang,” ujar Kapolres.

Kemudian, dari hasil penggeledahan pihaknya mengamankan barang bukti berupa 9 paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu, dengan barang bukti (BB) berat kotor 83,2 gram yang berada di dalam lemari kamar pelaku berikut 1 buah gawai merek Vivo.

BACA JUGA  Operasi Premanisme, Polresta Palangka Raya Amankan 6 Remaja

“Keseluruhan barang bukti yang kami amankan diakui oleh pelaku merupakan miliknya,” ucap Kapolres.

Guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan Polres Kobar.

“Terhadap pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian tutup Kapolres.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Kelurahan Tumbang Rungan Jalin Silaturahmi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini