Senin, November 25, 2024
BerandaHukumKasus Dugaan PSR Bermasalah di Katingan Terbukti, Berkat Ini

Kasus Dugaan PSR Bermasalah di Katingan Terbukti, Berkat Ini

Kasus dugaan PSR bermasalah yang diberitakan Indek News 8 Maret 2021 silam akhirnya terbukti, ketika jajaran Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah serius menangani kasus tersebut.

Dengan demikian tidak salah Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji, S.IK., M.Si. telah mengapresiasi dan mengacungkan jempol terhadap kinerja Polres Katingan.

Karena berhasil mengungkap dan meringkus pelaku korupsi kasus Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diduga bermasalah yang telah diberitakan Indek News sebelumnya.

BACA JUGA  Diduga Menghina, Konten Kreator di Sampit Dipolisikan

Media ini sebelumnya telah melakukan investigasi kelapangan guna mengumpulkan beberapa data dan keterangan serta mewawancara beberapa narasumber, terkait PSR yang diduga bermasalah tersebut.

Kasus dugaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) bermasalah di Kampung Melayu, Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah yang telah diberitakan dengan judul,“PSR di Desa Kampung Melayu Kabupaten Katingan Diduga Bermasalah,” https://kalteng.indeksnews.com/psr-di-desa-kampung-melayu  terbit 8 Maret 2021 yang silam akhirnya terbukti dan terungkap.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini, baru-baru ini Polres Katingan, bersama Kabid Humas Polda Kalteng telah melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Peremajaan Sawit Rakyat.

BACA JUGA  Jago Merah Mengamuk 6 Rumah di Kapuas Ludes

Dalam Konferensi Pers tersebut dihadirkan 2 tersangka  yakni berinisial Y Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri dan Ir Y mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan dan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp17.319.252.950.00.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana mengatakan, kedua pelaku saat ini sudah berhasil diringkus dan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Katingan.

Menurut Kapolres modus operandi kasus korupsi yang dilakukan kedua pelaku adalah, tersangka Y  mengajukan permohonan dana bantuan peremajaan sawit rakyat perkebunan dalam kerangka Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS).

BACA JUGA  Musda DAD Kotim Akan Segera Digelar Halikinnor

Pengajuan permohonan surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan dengan surat permohonan bernomor : 06/Poktan-MM/2020 tanggal 10 Juli 2020 lalu.

“Kasus korupsi itu terjadi dalam kurun waktu pada 2020 hingga 2021,” ujar Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana saat memimpin press release, Selasa (8/8/2023), kemarin.

Lanjutnya, Dalam kasus dugaan korupsi terkait bantuan dana pada program peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) di Kampung Melayu, Kecamatan MendawaiKabupaten Katingan Kalteng ini terdapat kejanggalan.

Dimana seharusya Kelompok Tani Melayu Mandiri beserta 4 kelompok tani lainnya, yang di inisiasi tersangka Y tidak layak untuk menerima penyaluran bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Hal tersebut dikarenakan keempat kelompok tani lainnya tidak memenuhi kreteria yang telah dipersyaratkan.

BACA JUGA  BNNK Palangka Raya Berhasil Amankan Residivis Kasus Narkoba

Namun anehnya atas bantuan dari saksi SU yang merupakan mantan Sekretaris Tim PSR Provinsi 2019, yang sejak awal membantu pengusulan ke 5 kelompok tani tersebut.

“Kemudian diterbitkannya seluruh dokumen usulan dari 5 kelompok tani oleh Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan yang ditandatangani oleh tersangka Ir Y selaku Kadis Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan,” ungkap Kapolres.

Sehingga pada akhirnya ke-5 Kelompok Tani tersebut bisa menerima bantuan dana yang dengan nilai total bantuan seluruhnya sebesar Rp27.570.150.000.

BACA JUGA  Pelaku Kasus Sabu, DPO 16 Bulan Berhasil Diringkus Polisi

“Dana tersebut bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI TA 2020 hingga 2021,” jelasnya.

Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara ditentukan adanya dugaan tipikor yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Temuan tersebut berupa penyalahgunaan bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, tahun anggaran 2020 dan 2021 tersebut.

“Tersangka Y dan Ir Y kemudian kami amankan karena telah membuat negara rugi dengan jumlah kerugian sebesar Rp10.768.733.050,” pungkasnya [Yogy].

BACA JUGA  Sopir Mobil Escudo di Palangka Raya Tewas Ditempat, Tabrak Pohon
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine
Kampanye Dialogis

Paslon 03 Kampanye Dialogis Hadiri Deklarasi Huma Betang

PALANGKA RAYA II gerbonginformasi.com – Kampanye Dialogis berlangsung setiap jadwal yang di berikan oleh KPU Kalteng salah satunya acara deklarasi politik dari berbagai suku yang ada...

Most Popular