Minggu, Oktober 27, 2024
BerandaNarkobaDoor! BNN Lumpuhkan Saleh DPO Narkoba di Kalteng

Door! BNN Lumpuhkan Saleh DPO Narkoba di Kalteng

Palangka Raya II gerbonginformasi.com – Petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhkan Saleh DPO Narkoba di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Bos puntun berakhir di tangan BNN RI selama 2 tahun lebih Saleh DPO Kejari Palangka Raya menghilang berpindah pindah tempat akhirnya kembali ke kampung puntun gang Akhlak kelurahan Pahandut kecamatan pahandut Kota Palangka Raya Kalteng.

Bisnis barang haram menggiurkan sehingga siapa saja terpesona untuk menggelutinya walaupun resikonya besar berbahaya, tantangan inilah yang menjadi uji nyali pihak penegak hukum baik dari kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan BNN.

BACA JUGA  Selama Januari 2024 Lima Budak Sabu di Lamandau Berhasil Dibekuk

Bisnis barang haram ini mampu mengalahkan omset tandan buah sawit , omset 100 juta perhari oleh Saudagar sabu Saleh sangat menguntungkan.

BNN RI bersama BNNP Kalteng berhasil menangkap buronan terpidana gembong alias bandar Narkoba bernama Salihin alias Saleh (39), bandar besar Narkoba ini di kampung Puntun Rindang Banua yang di juluki kampung Narkoba Kota Palangka Raya Kalteng, Selasa (10/09/24).

Kronologis :
Saleh telah menjadi buronan sejak tahun lalu setelah berhasil melarikan diri dari hukuman penjara yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung 7 tahun.

BACA JUGA  Bupati Kotim Segera Bentuk BNNK karena Sudah Zona Hitam Narkoba

Saleh sebelumnya ditangkap oleh Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2021 dengan barang bukti sabu seberat 202,8 gram. Namun, dalam proses perkaranya, Pengadilan Negeri Tingkat Pertama membebaskannya dari tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi, yang pada 25 Oktober 2022, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Saleh bersalah dan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Namun, sebelum eksekusi dilakukan, Saleh berhasil melarikan diri.

Menindaklanjuti permintaan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, BNN kembali melakukan pengejaran. Pada 2 September 2024, Tim Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI mengidentifikasi keberadaan Saleh di kawasan Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

BACA JUGA  Kejari Palangka Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Meskipun Saleh sempat meloloskan diri lagi, dari kejaran BNN berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000 dari salah satu anggota sindikat berinisial E di lokasi tersebut.

Pengejaran berlanjut hingga Rabu, 4 September 2024, ketika Tim BNN RI menemukan lokasi persembunyian Saleh di Jl. Rindang Banua, Gang Sayur, Kecamatan Pahandut.

Saat penangkapan, Saleh kembali mencoba melarikan diri dan bersembunyi di balik semak belukar di sekitar rawa. Namun, petugas akhirnya berhasil menangkapnya setelah melepaskan tembakan peringatan.

BACA JUGA  Simpan 9 Paket Sabu Wanita di Mura Berhasil Diamankan Polisi

Selain Saleh, petugas juga mengamankan seorang terduga lain berinisial M alias U yang diketahui sebagai penjaga rumah tempat persembunyian Saleh.

Penangkapan ini menjadi salah satu keberhasilan penting dalam upaya BNN RI memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. BNN RI terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan nasional narkoba.

Dalam Pres rilisse di TKP rumah kediaman pribadi Solihin alias Saleh di hadiri dari pemerintah daerah Kalteng diwakili kepada Kepala Badan Kesbangpol Kalteng Katma F Dirun, Kejari, Kepala PN Palangka Raya, Kodim 1016/Pky, Kapolda Kalteng, Kapolres kota, tokoh masyarakat, organisasi dan pengamanan dari satuan Brimob dan Sabhara.

BACA JUGA  Miliki Puluhan Gram Sabu Wanita 23 th Ditangkap

Media ini sempat mewawancarai salah warga setempat yang tidak mau disebut namanya menuturkan kami warga memberikan dukungan kepada pihak berwajib untuk memberantas narkoba di wilayah kampung Puntun.

“Sebanar nya kami tidak aman tidak nyaman kampung kami dikatakan kampung Narkoba sebelum ada orang tersebut kampung ini aman aman saja kerja kami nelayan saya udah 60 tahun bahinip disini ( tinggal disini),” ujarnya pada media ini.

Publikasi. : red

BACA JUGA  Pelaku Kasus Sabu, DPO 16 Bulan Berhasil Diringkus Polisi
RELATED ARTICLES

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine
Pekan Olahraga Tradisional

Pekan Olahraga Tradisional dan Rekreasi Resmi Ditutup Pj. Bupati Sukamara

SUKAMARA II gerbonginformasi.com – Pekan Olahraga Tradisional dan Rekreasi secara resmi ditutup Pj. Bupati Sukamara Rendy Lesmana, diakhiri dengan pembagian hadiah lomba. Acara tersebut dilaksanakan di...

Most Popular