Curi Honda Beat, Sandi Saputra Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal di Jalan Sapta Marga

Gerbong Informasi.Com, Medan :  Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus seorang pria yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat milik Riziq Aldiansyah.

Pelaku Sandi Saputra (29) warga Jalan Setia Gang Keluarga, Kelurahan Tj Rejo, Kecamatan Medan Sunggal ditangkap saat sedang berada di warung kopi di Jalan Sapta Marga, Kecamatan Sunggal. kamis (22 Oktober 2026 ).

Menurut Kapolsek Sunggal, AKP Muhammad Ainul Yaqin pada awak media menjelaskan kejadian pencurian ini terjadi pada 20 Oktober 2026 saat korban membuat laporan pencurian sepeda motor yang dialaminya ke Polsek Sunggal.

” Setelah membuat laporan pengaduan korban ditindaklanjuti dan berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat pelaku atas nama Sandi Saputra berhasil Diringkus saat sedang berada di warung kopi di Jalan Sapta Marga,” ucap Kapolsek Sunggal.

katanya lagi, saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatanya bwrsama temanya bernama Danu yang sedang dalam pencarian.

” Sepeda motor korban dijual kepada seseorang bernama Ozos di desa Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang seharga Rp 3.000.000. Sandi mendapatkan uang sebesar Rp 800.000 dan selebihnya diambil oleh pelaku Danu,” ucap AKP Muhammad Ainul Yaqin. ( Suriyanto )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini