Gerbong Informasi.Com, Medan : Polsek Medan Kota kembali melakukan penggerebekan sarang narkoba di Gang Nasional, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Jumat, 4 September 2026, sekira pukul 15:30 WIB.
Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial AS (30) warga sekitar dengan barang bukti 7 paket sabu seberat 11 gram dan uang tunai Rp. 200.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
” Tersangka kita tangkap setelah salah seorang anggota kita melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli narkoba, ” ucap Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan melalui Kanit Reskrimnya Iptu Poltak Tambunan.
katanya lagi, tak hanya menangkap tersangka pengedar, pihak kepolisian juga kembali membakar lapak-lapak yang dijadikan sebagai tempat untuk menyimpan, mengkonsumsi dan bertransaksi narkoba.
” Dari hasil interogasi terhadap tersangka mengakui bahwa barang bukti 7 paket sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A seharga Rp 350.000/gram,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Medan kota, Iptu Poltak Tambunan. (Suriyanto )

