Terkait Kasus Pengeroyokan Juru Parkir di Jalan Abdulah Lubis, Direktur LKBH FH USU Akhirnya Bersuara

Gerbong Informasi.Com, Medan :  Terkait kasus pengeroyokan secara bersama-sama Yang dialami oleh  Erick Patar Sanjaya, warga Jalan Abddulah Lubis, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru Yang diduga dilakukan oleh oknum anggota komunitas pengemudi taxi online yang kerap mamgkal di depan KFC Walikota, Medan bernama Aspal Hitam Community ( AHC ) akhirnya Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (LKBH FH USU), Dr. Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H., CTL, bersuara.

Dosen tetap di Fakultas Hukum USU tersebut menilai bahwa dugaan pengeroyokan terhadap seorang juru parkir di Jalan Abdullah Lubis tersebut harus ditangani secara serius, objektif, dan profesional oleh aparat kepolisian.

“Kalau benar sebagaimana keterangan korban bahwa dirinya dipukul, ditendang, dicekik, dan dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah orang, maka peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele ataupun sekadar perselisihan mengenai uang parkir. Ada dugaan tindak pidana terhadap tubuh seseorang yang harus diuji berdasarkan alat bukti melalui proses hukum,” ujar Tommy.

Menurutnya, perbedaan pendapat mengenai kewajiban membayar parkir tidak pernah dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan. Apabila seseorang merasa pungutan parkir tidak sah atau keberatan terhadap tindakan juru parkir, tersedia mekanisme pengaduan kepada Dinas Perhubungan maupun aparat penegak hukum.

“Kalau merasa pungutan parkir itu tidak benar, silakan laporkan. Negara menyediakan mekanisme hukum. Tetapi jangan kemudian hukum digantikan dengan kekuatan massa. Terlebih apabila benar korban dikeroyok oleh banyak orang. Jangan sampai muncul kesan bahwa karena seseorang datang bersama kelompok atau komunitas, lalu merasa dapat bertindak sewenang-wenang terhadap orang lain,” tegasnya.

Tommy juga meminta Kapolsek  Medan Baru untuk segera mendalami rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, keterangan para saksi, visum et repertum korban, identitas orang-orang yang berada di lokasi, serta alat bukti lain yang tersedia. Apalagi berdasarkan keterangan korban, terdapat beberapa orang yang disebut dapat dikenali.

“Jika alat bukti telah cukup dan telah ditemukan pihak yang diduga bertanggung jawab secara pidana, tentu proses hukum harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, hak para terlapor untuk memberikan keterangan dan membela diri juga wajib dihormati. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi, tetapi jangan sampai asas tersebut dijadikan alasan untuk membuat penanganan perkara menjadi berlarut-larut,” katanya.

Terkait pernyataan kepolisian bahwa apabila diperlukan pelapor dan terlapor akan “didudukkan”, Tommy mengingatkan bahwa penyelesaian secara damai atau restorative justice tidak dapat dipaksakan kepada korban dan tidak serta-merta menggantikan kewajiban penyidik untuk terlebih dahulu membuat terang peristiwa pidana.

“Silakan ruang perdamaian dibuka sepanjang dibenarkan hukum, memenuhi persyaratan, dan benar-benar merupakan kehendak para pihak. Namun jangan sampai korban yang mengaku dikeroyok justru merasa diarahkan untuk berdamai sementara konstruksi perkaranya belum dibuat terang. Perdamaian adalah hak para pihak, sedangkan penegakan hukum merupakan kewajiban aparat sesuai koridor peraturan perundang-undangan.”

Ia menambahkan bahwa hukum harus memberikan perlindungan yang sama kepada setiap orang tanpa melihat profesi maupun kedudukan sosialnya.

“Korban mengatakan dirinya hanya seorang juru parkir yang mencari nafkah. Justru di sinilah negara harus hadir. Perlindungan hukum tidak boleh ditentukan oleh kuat atau lemahnya posisi sosial seseorang. Juru parkir, pengemudi online, pengusaha maupun siapa pun memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.” tegas Tommy.

Tommy berharap Polsek Medan Baru dapat menangani perkara tersebut secara transparan dan memberikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor sesuai ketentuan.

“Kalau bukti tidak cukup, sampaikan secara hukum. Tetapi apabila bukti cukup, proses pihak yang bertanggung jawab. Jangan biarkan kekerasan berkelompok menjadi sesuatu yang dianggap biasa di tengah masyarakat. Negara hukum tidak memberikan ruang bagi siapa pun untuk menjadi hakim atas kehendaknya sendiri atau melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting),” tutup Direktur LKBH FH USU tersebut.

Photo-photo terduga pelaku Penganiayaan secara bersama-sama terhadap juri parkir di Jalan Abddulah Lubis Medan

Sebelumnya diberitakan seorang pria benama Erick Patar Sanjaya ( 46) warga Jalan Abdullah Lubis Medan yang berprofesi sebagai juru parkir di depan salah satu hotel di kawasan Jalan Abdullah Lubis babak belur dihajar sekelompok orang yang tergabung dalam komunitas pengemudi online pada 28 Juli 2026 sekira pukul 15:00 WIB tepat di depan Hotel Deli Indah Jalan Abdullah Lubis, Medan.

Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami sejumlah luka memar ditubuh dan kepalanya.

” kan di Hotel Deli Indah di Jalan Abdullah Lubis ada kopi darat ( Kopdar ) komunitas  pengemudi taksi online jadi sebahagian anggotanya  parkir di bahu jalan, memang biasanya kalau ada acara di Hotel Deli Indah aku memang ngutip parkir karena aku kan resmi ada badge dari Dinas Perhubungan, ya pulangnya ku kutiplah bang,” ucap korban.

katanya lagi, saat dimintai uang parkir, kata salah seorang dari mereka ( peserta kopdar ) mengatakan bahwa mereka semua adalah tamu hotel, namun lantaran para peserta kopdar parkir di bahu jalan, korban tetap bersikeras untuk meminta uang parkir.

” Namun salah seorang dari mereka mengatakan bahwa mereka di kota Medan tidak pernah membayar parkir, lalu ku jawablah, tolonglah bang, aku kerja, ada setoran parkir, lalu ada seorang dari mereka lagi yang saat itu berada di lokasi kejadian juga langsung mengatakan kalau mereka nggak mau bayar kenapa rupanya,”ucap korban menirukan ucapan orang tersebut.

kemudian katanya lagi, usai berkata demikian, korbanpun dicekik oleh salah satu pelaku sambil mengancam akan memasukan kepala korban kedalam parit

” Diperlakukan demikian, ya akupun panas lah lalu ku bilang da jagoan kali kalian rupanya langsung lah didorongnya badanku sambil ditolak hingga kesebrang jalan. kemudian turun kawan-kawan mereka yang lain dari dalam hotel langsung memukuli aku beramai-ramai, hingga aku minta pertolongan warga sambil berlari masuk ke mess Telkom, kira-kira kurang lebih ada 20 orang yang memukuli,” ucap korban.

katanya lagi, dari beberapa orang yang melaukan pengeroyokan ada enam orang yang dikenali yang ikut memukul, mencekik dan menendang perutnya.

” Aku sudah membuat laporan ke Polsek Medan Baru dengan nomor STTLP/B/712/VII/2026/SPKT Poksek Medan Baru/Polrestabes Medan . Ya aku berharap para pelaku bisa ditangkap bang, aku cuma tukang parkir, aku orang nggak punya cuma itu  cari makan aku,” sebutnya.

korban pun mengatakan bahwa beberapa orang pelaku diantaranya berinisial PR warga Jalan Kutilang, Perumnas Mandala, WS ,warga Jalan Pelita 6, DT  dan JC warga Tanjung Mulia serta SH  warga Jalan Almarhum, Tanjung Mulia.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat saat dikonfirmasi (13/8/2026)  awak media melalui Kanit Reskrimnya Iptu Fandi  mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut.

” lagi penyelidikan, saksi-saksi sudah kita periksa,  bila perlu nanti kita dudukan antara pelapor dan terlapor,” sebutnya. ( Suriyanto )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini